jpnn.com, JAKARTA - Rekomendasi Komisi X DPR RI yang meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun Ajaran 2020/2021 diulang dinilai akan menimbulkan polemik baru.
Pasalnya, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan dampak yang akan terjadi bagi anak-anak yang sudah diterima lewat jalur zonasi.
BACA JUGA: Ini Solusi Kemendikbud Atasi Kisruh PPDB DKI Jakarta
"Kami sangat kecewa dengan rekomendasi yang diputuskan Komisi X DPR-RI bersama perwakilan orang tua siswa untuk membatalkan Pedoman Juknis PPDB DKI No 501 tahun 2020. Artinya, akan ada PPDB ulang jalur zonasi," kata Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim dalam pesan elektroniknya, Selasa (30/6).
Satriwan melanjutkan, permasalahannya adalah anak yang sudah diterima jalur zonasi mau diapakan.
BACA JUGA: PPDB Zonasi Proteksi Masyarakat Kelompok Menengah ke Bawah
Tentu konsekuensi hukumnya adalah mereka yang sudah diterima tersebut juga dibatalkan. Jika pembatalan terjadi, maka ke depannya akan ada potensi konflik horisontal antar orang tua yang anaknya diterima via jalur zonasi dengan anaknya yang tidak diterima jalur zonasi.
"Keputusan DPR meminta PPDB DKI diulang, bikin kondisi makin Kisruh karena tidak memikirkan dampak bagi orang tua yang anaknya sudah diterima via jalur zonasi," tegasnya.
BACA JUGA: Aroma Mistis di Balik Pembakaran Mobil Via Vallen, Bikin Merinding
Mengacu pada data dari Dinas Pendidikan DKI, bahwa siswa yang telah diterima via jalur zonasi di jenjang SMP negeri sebanyak 31.011 siswa.
Sdangkan jenjang SMA Negeri sebanyak 12.684 siswa. Jika dibatalkan, tentu para calon peserta didik tersebut akan semakin cemas dan depresi, sehingga menimbulkan konflik dan diskriminasi yang baru.
"Kami memandang rekomendasi Komisi X DPR-RI untuk membatalkan Juknis PPDB DKI No. 501/2020 ini berpotensi akan mempetakonflikkan orang tua, dan justru akan menimbulkan masalah baru lagi," ucapnya.
FSGI merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan DKI untuk mendata dan memetakan ulang berapa jumlah siswa yang tertolak karena seleksi yang menggunakan kategori usia sebagai acuan utama.
Penggunaan seleksi seperti ini jelas-jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1.
"Kami menyetujui keputusan Dinas Pendidikan DKI untuk memperpanjang masa PPDB zonasi dan membuka jalur zonasi berbasis Bina RW. Karena hal ini sejalan dengan aspirasi FSGI. Sebab para siswa yang tertolak karena usia saat ini mengalami kesedihan yang mendalam. Dengan memperpanjang pendaftaran jalur zonasi akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk diterima," bebernya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad