jpnn.com, SEMARANG - Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari waktu ke waktu terus berkembang.
Perkembangan tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya karya-karya yang diterbitkan melalui karya cetak maupun rekam dalam berbagai media sebagai alat untuk menginformasikan hasil karya tersebut.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Jawab Sindiran Jokowi Soal âTitipan Sponsorâ
Hal ini menjadi salah satu dasar hadirnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak, dan Karya Rekam (UU SSKCKR).
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra saat menggelar pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko guna mensosialisasikan dan menyerap masukan terkait revisi UU SSKCKR, Rabu (29/11/2017).
BACA JUGA: Energi Primer Daerah Menopang Pembangkit Listrik Setempat
"UU SSKCKR pada dasarnya hadir dengan semangat untuk menghimpun karya cetak, dan karya rekam yang berisi budaya bangsa yang beraneka ragam bentuk maupun jenisnya, seperti tarian, nyanyian, karya seni rupa dan lain sebagainya," ungkap SAH, sapaan akrab Sutan Adil Hendra.
"Sebuah karya cetak, karya rekam secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber daya kekayaan intelektual bangsa Indonesia," ungkapnya.
BACA JUGA: Komisi X DPR Siap Bantu Mensosialisasikan Persoalan Stanting
Secara umum, manfaat yang diperoleh negara terhadap pelaksanaan UU SSKCkR adalah terhimpun dan terdatanya karya-karya yang diterbitkan oleh setiap penerbit.
Disisi penerbit, dengan diserahkannya karya-karya mereka yang hasilkan ke negara maka secara tidak langsung telah dilakukan promosi gratis.
Politisi Partai Gerindra ini sampaikan bahwa, UU SSKCKR saat ini masih terdapat kekurangan dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi nasional.
Sehingga UU ini harus segera direvisi karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang, produk karyanya harus bisa menjadi aset kekayaan bangsa.
"Masukan-masukan dari masyarakat terhadap revisi UU SSKCKR sangat diperlukan guna memperkuat UU SSKCKR nantinya," ujar SAH.
SAH sampaikan bahwa, target revisi UU SSKCKR atau RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI oada Rapat Paripurna bulan Desember 2017 dan pembahasannya diharapkan dapat dimulai pada bulan Januari atau Februari tahun 2018. Sehingga pertengahan tahun 2018 RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi Undang-Undang. (skr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong LKBN Antara jadi Kantor Berita Sesungguhnya
Redaktur : Tim Redaksi