jpnn.com, JAKARTA - Sektor pendidikan, olahraga, dan pariwisata sepanjang tahun 2019-2024 dihadapkan pada berbagai tantangan.
Untuk itu, Komisi X DPR RI terus berkomitmen memastikan pemerintah bekerja sesuai amanat konstitusi.
BACA JUGA: Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
Komisi X DPR RI mempertanyakan peruntukkan anggaran pendidikan dari APBN dan APBD, terutama terkait kenaikan UKT.
Kejanggalan ditemui dalam realisasi anggaran pendidikan 2023. Dari total Rp 621,28 triliun, yang terealisasi hanya Rp 513,38 triliun.
BACA JUGA: Luluk PKB Menilai Menag Yaqut Sengaja Menghindari Panggilan Pansus Haji DPR
Sebagian besar anggaran, sekitar Rp 346,56 triliun, dialokasikan ke daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD), bukan Kemendikbudristek.
Dana Abadi Pendidikan dan Dana Abadi Pesantren juga masuk dalam Pembiayaan sebesar Rp 15 triliun.
BACA JUGA: Dirut Jasa Raharja Paparkan Inisiatif Strategis dalam RDP dengan Komisi VI DPR
Selain itu, Rp 47,31 triliun disebar ke kementerian dan lembaga lain yang memiliki program pendidikan. Hanya 6 dari 34 provinsi yang mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan.
Sekolah kedinasan juga masih dibiayai dari anggaran pendidikan APBN/APBD, meskipun putusan MK menyatakan seharusnya tidak lagi dibiayai.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengungkapkan Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuainya akan menyusun rekomendasi untuk memastikan alokasi anggaran pendidikan sesuai sasaran tanpa kebocoran.
Dia juga mengusulkan audit bersama antara Kemendikbudristek dan K/L yang menerima anggaran pendidikan seperti Kemenkeu dan Kemendagri.
"Panja akan merekomendasikan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih efektif dan efisien," ujar Dede Yusuf seperti dilansir dari situs resmi DPR RI pada Senin (23/9/2024).
Sektor Pariwisata
Pandemi Covid-19 memukul sektor pariwisata, termasuk di Indonesia. Komisi X menilai perlunya revisi UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan untuk mengubah paradigma pengelolaan pariwisata.
Komisi X DPR menyusun RUU Perubahan Ketiga atas UU tersebut agar sektor pariwisata masuk dalam prioritas nasional.
Tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan serta meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dan UMKM dalam pengembangan destinasi wisata.
Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif dalam RUU Kepariwisataan.
RUU ini juga harus mengakomodasi potensi urban culture di kota-kota besar. Pembahasan tingkat I RUU ini dijadwalkan pada masa sidang 2024-2025.
Sektor Olahraga
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi perolehan dua medali emas Olimpiade 2024 dari Veddriq Leonardo (panjat tebing) dan Rizki Juniansyah (angkat besi).
Hetifah menyebut prestasi ini menjadi inspirasi bagi generasi muda dan menegaskan perlunya dukungan maksimal dari pemerintah untuk pengembangan olahraga.
Keberhasilan tim Indonesia di Olimpiade, termasuk tambahan medali dari bulu tangkis menempatkan Indonesia di urutan ke-28. Komitmen untuk mendukung pengembangan olahraga ditegaskan dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang bertujuan meraih prestasi terbaik di Olimpiade 2044, sesuai amanat UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menekankan pentingnya penerapan sport science dan pendampingan psikologi dalam pembinaan atlet. Sport science mengintegrasikan berbagai ilmu, seperti kepelatihan, psikologi, nutrisi, dan biomekanika untuk mendukung prestasi olahraga.
“Penerapan sport science penting untuk pembinaan atlet yang berjenjang dan sesuai UU Keolahragaan,” ujar Andreas.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari