Komisi XI DPR Apresiasi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 02 Maret 2021 – 21:33 WIB
Komisi XI DPR Apresiasi Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 3.050 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan penyelundupan yang diungkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Senin 8 Februari 2021, didasari hasil pencitraan x-ray oleh petugas.

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Ia menambahkan, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang berinisial MF dari Malaysia.

“Dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas dan didapati tiga buah capacitor dan satu buah setop kontak yang di dalamnya berisi bubuk kristal berwarna putih dengan berat bruto 3.050 gram,” ungkap Finari dalam konferensi pers yang digelar, Senin (1/3).

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu untuk Tahanan, Bripka Winarso Dapat Penghargaan dari Kapolres Jaksel

Finari menambahkan setelah itu dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang tersebut dan kedapatan positif narkotika golongan l jenis methamphetamine atau sabu-sabu.

Ia menjelaskan petugas selanjutnya bersinergi dengan pihak Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.

BACA JUGA: Pemuda Pengedar Sabu-sabu di Menteng Ditangkap, Sang Abah Diburu Polisi

“Seharusnya MF akan dijemput oleh rekannya di bandara, namun tidak ada yang datang. Tim gabungan pun melakukan pengawalan hingga MF tiba di Surabaya, sesuai dengan kesepakatan pengendali di Malaysia,” kata dia.

Finari mengatakan setibanya MF di Surabaya pada keesokan harinya, tim mengamankan dua tersangka tambahan berinisial MK dan MKA yang berperan sebagai penjemput MF.

“Sehingga total tersangka hingga saat ini sebanyak tiga orang,” jelas Finari.

Lebih lanjut Finari mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad yang melaksanakan kunjungan kerja spesifik dan sekaligus hadir dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan apresiasi atas pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut.

Kamrussamad mengatakan anggota Komisi XI DPR RI sangat concern dengan bidang keuangan dan mendukung upaya Bea Cukai bukan hanya di bidang penerimaan, tetapi juga dalam melakukan pengawasan lalu lintas barang.

“Apresiasi yang besar kepada Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengawasan dan keberhasilannya dalam menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu-sabu,” ungkap Kamrussamad. (*/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler