Komisi XI Tegaskan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Berjalan Sesuai UU

Rabu, 08 September 2021 – 03:25 WIB
BPK RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari mengakui pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) seharusnya digelar Selasa (7/9).

Namun, karena padatnya agenda, salah satunya Paripurna DPR yang membahas berbagai isu strategis, kemudian fit and proper test calon anggota BPK itu diputuskan ditunda.

BACA JUGA: Mahasiswa Serukan Mosi Tidak Percaya Kepada Parpol Pendukung Calon Anggota BPK Bermasalah

Ada tiga isu strategis yang dibahas dalam paripurna, di antaranya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020.

Kemudian pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce dan Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

BACA JUGA: Sejumlah Lembaga Negara Dapat Pujian Jokowi di Pidato Kenegaraan, BPK Salah Satunya

"Kami cancel pada besok (hari ini, red) jam 10 kami mulai. Kami berusaha besok sampai dengan sore untuk menyelesaikan fit and proper test bagi sembilan calon anggota BPK," kata Achmad.

Pada hari pertama fit and proper test besok, Komisi XI DPR akan membagi tiga sesi bagi 9 calon anggota BPK.

BACA JUGA: Peringatan Buat DPR, MAKI Siap Gugat Hasil Seleksi Anggota BPK

Setiap sesi diikuti tiga orang sehingga secara keseluruhan di hari pertama sebanyak 9 calon anggota BPK.

Untuk hari kedua atau Kamis 9 September 2021, lanjut Hatari, uji kelayakan dan kepatutan digelar untuk 6-7 calon.

Secara keseluruhan, calon anggota BPK adalah 16 orang. Belakangan, saat diputuskan di DPD RI, satu calon dinyatakan mengundurkan diri karena sakit yakni Mulyadi.

"Hari kedua kami selesaikan untuk tujuh orangnya. Selesai, kami melakukan pemilihan, siapa yang terbanyak memperoleh suara, dia terpilih," jelas Hatari.

Anggota Fraksi NasDem itu menekankan Komisi XI tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Dia menegaskan Komisi Keuangan DPR berpatokan pada Undang-Undang tentang BPK RI dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon BPK .

"Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudah tercantum dalam Undang-Undang BPK," jelasnya.

Dia menuturkan alur atau mekanisme dalam seleksi calon anggota BPK yang sebelumnya diseleksi dan diteliti oleh DPD RI dan hasilnya diserahkan kepada Presiden RI.

Dari Istana Kepresidenan kemudian diserahkan kembali ke Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi XI.

"Kami baru menerima itu, satu minggu yang lalu," kata Hatari.

Usai fit and proper test hari kedua, nantinya diketahui siapa yang lolos menjadi calon anggota BPK RI. Pada tahap akhir ini, setelah fit and proper test, seluruh anggota Komisi XI akan mengikuti rapat untuk melakukan pemilihan.

"Jadi malamnya sudah ketahuan siapa yang terpilih," sebutnya seraya menambahkan proses kali ini adalah rekrutmen pejabat yang profesional dan melalui mekanisme politik di DPR RI.

Achmad Hatari menambahkan Komisi XI tidak akan terjebak dengan isu-isu dan tekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI.

Selama dua hari fit and proper test diharapkan semua berjalan dengan lancar dan tidak lagi ada penundaan.

"Mudah-mudahan besok lancar dan tidak tertunda lagi, sehingga dapat segera selesai. Karena waktunya satu bulan sebelum mengakhiri masa jabatan itu sudah ada penggantinya," pungkasnya. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler