Mahasiswa Serukan Mosi Tidak Percaya Kepada Parpol Pendukung Calon Anggota BPK Bermasalah

Senin, 06 September 2021 – 07:58 WIB
Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia Abraham menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/9/2021) terkait polemik seleksi calon anggota BPK bermasalah. Foto: Koalisi Mahasiswa Save BPK

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan masyarakat sipil makin menguat dalam rangka mengawal pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kali ini, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Indonesia turut mengawasi jalannya seleksi Calon Anggota BPK, yang masih diwarnai polemik.

BACA JUGA: Makalah Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana Diapresiasi DPD

Koalisi Mahasiswa Indonesia dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Minggu (5/9/2021) menuntut fraksi-fraksi di Komisi XI DPR menghormati Undang-Undang dalam seleksi BPK.

“Kami mendesak Komisi XI menaati UU dalam pemilihan Anggota BPK. Sebab tidak ada lagi alasan bagi Komisi XI DPR untuk mempertahankan dua nama yang tidak memenuhi persyaratan formil. Tetapi anehnya sampai saat ini calon BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana masih belum dicoret. Ada apa dengan Komisi XI?” tegas Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia Abraham di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

BACA JUGA: MAKI Duga DPR Kurang Teliti Soal Nama Calon Anggota BPK, Vera Ingatkan Hal ini

Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/9/2021) terkait polemik calon anggota BPK bermasalah. Foto: Koalisi Mahasiswa Save BPK

BACA JUGA: Ini 16 Nama Calon Anggota BPK RI

Menurut Abraham, sejak awal mahasiswa sebenarnya telah mencium bau tidak sedap dalam proses pemilihan Anggota BPK tahun 2021 ini. Sebab, Komisi XI DPR tampaknya sedang bermain api dengan konstitusi. Yakni menyusul adanya manuver politik yang seakan-akan menyepelekan UU BPK.

Sebab, kata Abraham, sampai sekarang Komisi Keuangan DPR itu masih mempertahankan calon yang tidak memenuhi syarat formil.

“Apa susahnya menganulir nama-nama yang tidak memenuhi syarat? Jangan bermain api dengan konstitusi,” lanjut Abraham.

Koalisi Mahasiswa Indonesia menekankan BPK adalah lembaga tinggi negara yang harus dijaga martabat dan muruahnya. Oleh karena itu, DPR mesti menghormati UU dalam melakukan seleksi.

Menurut Abraham, rujukan persyaratan bagi calon Anggota BPK telah jelas dan tegas sebagaimana digariskan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 13.

Kemudian dari 16 calon yang mendaftar, terdapat dua nama yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j, yaitu belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan keuangan negara.

“Komisi XI telah meminta Fatwa dari Mahkamah Agung dan tegas Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU BPK dimaksud. Jadi, sebenarnya apa yang membuat Komisi XI galau dengan Fatwa MA, padahal mereka sendiri yang meminta?” kata Abraham heran.

Rujukan UU dan Fatwa MA kemudian dikuatkan lagi oleh pendapat para akademisi dan ahli hukum tata negara.

Menurut Abraham, tidak kurang dari 6 ahli hukum dan tata negara telah mengingatkan Komisi XI agar kembali kepada jalan konstitusi.

Mereka antara lain Margarito Kamis, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Feri Amsari, Asep Warlan Yusuf serta I Wayan Suka Wiryawan.

Mosi Tidak Percaya

Koalisi Mahasiswa Indonesia mengajukan Mosi Tidak Percaya karena permasalahan dalam seleksi Anggota BPK tak kunjung diselesaikan. Oleh karena itu, Koalisi Mahasiswa Indonesia mengecam partai politik yang mendukung calon Anggota BPK bermasalah.

“Ini sudah gawat darurat. Kami mengajak semua elemen masyarakat ikut serta mengawal pemilihan Anggota BPK ini. Sekaligus dalam kesempatan ini, kami mahasiswa Indonesia menyatakan mosi tidak percaya kepada partai politik pendukung Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Jika tidak bertobat, mereka telah mengingkari amanat rakyat dan konstitusi,” ujar Abraham.

Sampai saat ini belum ada keputusan dari Komisi XI DPR mengenai jadwal fit and proper test ataupun keputusan terhadap dua nama yang terdeteksi tidak memenuhi persyaratan formil.

Publik masih menunggu bagaimana sikap Komisi XI dalam menyelesaikan polemik tersebut.

Prasetyo, Tim Informasi Koalisi Save BPK mengatakana pihaknya sudah menyurati Komisi XI DPR RI pada tanggal 14 Juli 2021 terkait keberatan publik terhadap calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

“Kemudian pada awal Agustus, kami juga melaporkan Komisi XI ke MKD DPR karena dugaan pelanggaran etik, yakni tetap mempertahankan dua calon yang tidak memenuhi syarat,” ujar Prasetyo.

Dia menjelaskan publik diberi kesempatan sesuai UU untuk memberikan masukan terkait proses seleksi calon anggota BPK. “PDR memberi kesempatan kepada publik tanggal 8-15 Juli untuk memberikan masukan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menambahkan sejumlah pakar juga telah memberikan pandangan kritis terhadap polemik calon anggota BPK bermasalah. Mereka antara lain Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Denny Indrayana, Asep Warlan Yusup, I Wayan Suka Wirawan, Bambang Widjojanto, dan Ferry Amsari.

Respons Para Pakar Soal Pelemik Seleksi Calon Anggota Komisi XI DPR RI. Foto: Dok. Koalisi Save BPK  

Menurut Prasetyo, Koalisi Save BPK meminta jadwal fit and proper test mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK, di mana DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

Dengan demikian, kata Prasetyo, Komisi XI DPR RI akan menggelar pemilihan calon anggota pada awal September 2021. Sebab, masa jabatan anggota BPK lama akan habis pada Oktober 2021.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler