jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menggugat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke PTUN jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di proses pencalonan.
"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin melalui layanan pesan, Minggu (29/9).
BACA JUGA: ICW Kenapa ya Tak Soroti Temuan BPK di DKI, Malah Sibuk Tuding Moeldoko?
Alumni Fakultas Hukum Universiitas Muhammadiyah Solo merasa yakin hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang TMS.
"Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.
BACA JUGA: Sejumlah Lembaga Negara Dapat Pujian Jokowi di Pidato Kenegaraan, BPK Salah Satunya
Pria kelahiran Jawa Timur itu menuturkan, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.
Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.
BACA JUGA: Mentan SYL Minta BPK Kawal Penganggaran di Kementan
Di sisi lain, DPR RI meloloskan dua dari 16 orang calon anggota BPK yang diduga TMS.
Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Boyamin mengatakan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK, agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.
"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," beber dia. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adil