Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Hakim Sarpin

Selasa, 10 Maret 2015 – 17:49 WIB
Sarpin Rizaldi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi dalam menangani perkara gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY pun sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim kontroversial itu.

"Ya kalau kesimpulan dipanggil ya kemungkinan awal April," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KPK, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Menko PMK Dorong Aparat Lebih Cekatan Hadir di Tengah Korban Bencana

Namun, Taufiqurrahman terkesan cuek saat ditanya mengenai kemungkinan Sarpin bersikap tidak kooperatif. Menurutnya, KY tidak akan melakukan pemanggilan paksa jika Sarpin memilih untuk mangkir.

Taufiqurrahman hanya mengingatkan bahwa KY bisa membuat putusan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor dahulu. Karena itu, Sarpin akan merugi jika tidak penuhi panggilan KY.

BACA JUGA: Jimly Anggap JK Beri Angin ke Polri untuk Menkriminalisasi KPK

"KY akan memutus sesusai dengan data yang KY dapat tanpa ada klarifikasi dari pihak terlapor. Tidak akan ada panggil paksa, itu hak dia (mangkir). KY hanya memberi kemudahan untuk klarifikasi, jadi kalau mereka tidak gunakan hak itu untuk membela diri berarti kan merugikan diri sendiri," ungkapnya.

Untuk diketahui, Sarpin dilaporkan ke KY oleh sejumlah aktivis dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka menduh Sarpin melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim Pasal 8 dan Pasal 10 dalam mengadili perkara praperadilan Budi Gunawan. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Meski Keberatan, BW Pastikan Mau Digarap Polisi Besok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diajak Bergabung Agung, Ical Bilang Belum Waktunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler