Komisioner KPPU Terpilih Harus Berintegritas

Selasa, 20 Maret 2018 – 06:47 WIB
KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus berperan terciptanya praktik-praktik bisnis yang berkeadilan, persaingan sehat dan antimonopoli.

Hal ini diharapkan memberikan ruang bagi perkembangan pelaku usaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BACA JUGA: NasDem Desak Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisioner KPPU

Darmadi tidak ingin UMKM tergerus oleh perusahaan-perusahaan besar akibat praktik-praktik bisnis yang tidak sehat, tidak berkeadilan dan monopoli.

"UMKM merupakan pilar ekonomi kerakyatan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk berusaha secara mandiri dalam rangka meningkatkan taraf hidup,” kata Darmadi saat seminar bertajuk Perlindungan Hukum Bagi UKM dan Persaingan Usaha Anti-Monopoli di Jakarta, Senin (19/3).

BACA JUGA: Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Terhadap Komisioner KPPU

Bendahara umum Megawati Institute ini berharap para komisioner KPPU terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai Selasa (20/3) oleh Komisi VI DPR adalah orang-orang yang kompeten dan berintegritas.

"Saya berharap agar komisioner KPPU yang terpilih harus kredibel dan kompeten sehingga bisa kuat menghadapi tekanan-tekanan dari pelaku-pelaku usaha yang melakukan kartel, monopoli atau bisnis tidak sehat dan tidak berkeadilan," harap Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini.

Menurut Darmadi, komisioner KPPU yang berintegritas ditambah dengan revisi Undang-undang nomor 5 tahun 1999 akan menjadikan lembaga ini memiliki kekuatan, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya khususnya melindungi UMKM.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan turut menjelaskan, lembaganya terbentuk berdasarkan perintah UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami memiliki tugas dan fungsi berupa advokasi, penegakan hukum, mengevaluasi merger dan pengawasan kemitraan," jelas Chandra.

Dia menambahkan, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 juncto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2013, KPPU juga berwenang untuk mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM.

“Yang kami awasi pelaku menengah yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan pelaku besar di atas Rp 10 miliar, keduanya dilarang memiliki dan menguasai pelaku UMKM,” tuturnya. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler