Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Terhadap Komisioner KPPU

Sabtu, 10 Maret 2018 – 19:40 WIB
KPPU

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI harus segera menggelar proses seleksi terhadap calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisioner KPPU selama ini belum terlaksana. Hal ini diduga adanya perdebatan di internal Komisi VI DPR mengenai kelayakan panitia seleksi (pansel) dan calon-calon komisioner KPPU.

Anggota Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad M Ali mendesak Komisi VI DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisioner KPPU tersebut. Dia berharap Komisi VI DPR segera menindaklanjuti hasil tim seleksi calon komisioner KPPU dengan menetapkan jadwal uji kepatutan dan kelayakan. Sebab, dia menilai calon yang sudah dihasilkan oleh pansel telah memenuhi prosedur.

BACA JUGA: DPR Wacanakan UU Perlindungan Data Pribadi

“Fraksi NasDem menyimpulkan bahwa hasil tim seleksi adalah putra-putri terbaik bangsa,” ujar Ahmad di Jakarta, Sabtu (10/3).

Dia mengingatkan tugas DPR seharusnya bisa mempermudah urusan strategis negara. “Kami berharap anggota Komisi VI DPR jangan membuat tafsir sendiri yang justru menghambat proses,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Ahmad menambahkan, peran KPPU sangat strategis dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa. Khususnya menjaga agar iklim usaha tetap dalam keadaan kondusif.

Menurut Ahmad, fungsi KPPU sebagai wasit yang dapat memosisikan persaingan usaha dalam batas-batas koridor konstitusional.

BACA JUGA: DPR Minta Data Produksi Beras Dibuka

Karena itu, kata dia, jika terjadi kekosongan kemimpinan maka akan membuat kinerja KPPU tidak efektif.

“Bahkan bisa jadi melemah karena tidak adanya kepastian otoritas yang defenitif menangani pengawasan, mediasi, dan sengketa persaingan usaha,” jelasnya.

Dia menjelaskan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 berakhir 27 Februari 2018. Presiden Joko Widodo terpaksa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menambah masa bakti sementara komisioner KPPU.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang jabatan komisioner KPPU seharusnya berakhir pada Desember 2017. Perpanjangan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 33/P tahun 2018. Perpanjangan dilakukan dua bulan, yakni 27 Februari-27 April 2018. Perpanjangan ini adalah kali kedua dilakukan pemerintah.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Marak, Ketua DPR Imbau Pemerintah hingga Bos Parpol


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler