Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik

Rabu, 28 Februari 2024 – 15:51 WIB
Sejumlah Anggota Komisioner KPU menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com - JAKARTA - Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menghadapi sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setelah sebelumnya dijatuhi sanksi peringatan keras terkait kebijakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para komisioner diadukan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

BACA JUGA: Soal Putusan DKPP Mengenai Gibran bin Jokowi Cawapres, Hasto Singgung Karma dan 7 Turunan

Masing-masing, Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Mereka diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.

BACA JUGA: Ketua KPU Dapat Sanksi DKPP, Prabowo-Gibran Seharusnya Didiskualifikasi

Dalam persidangan para komisioner sebagai pihak teradu meminta agar majelis sidang DKPP tak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.

Anggota Komisiner KPU Betty Epsilon mengatakan KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar," kata Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2).

Dia menjelaskan pihak KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel.

Dia juga menilai proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri.

Karena itu adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih, tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.

Betty lebih lanjut mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur.

Dia meminta majelis sidang DKPP menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait di sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan kemudian hari.

"Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya," kata dia. (gir/Antara/jpnn)

BACA JUGA: Sanksi DKPP untuk Ketua KPU Tak Pengaruhi Status Cawapres Gibran


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler