Sanksi DKPP untuk Ketua KPU Tak Pengaruhi Status Cawapres Gibran

Selasa, 06 Februari 2024 – 23:17 WIB
Paslon bernomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menyatakan sanksi etik dari DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Menurutnya, sanksi DKPP itu lebih kepada personal, bukan institusi.

BACA JUGA: Emil Dardak Mengeklaim Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

"Jika melihat pola umum sanksi dari DKPP lebih kepada personal, artinya tak menjadi masalah atas institusinya," kata Efriza kepada wartawan, Senin (5/2).

"Jadi tidak ada yang perlu dianulir dari keputusan KPU. Ini menunjukkan keputusan DKPP tidak menganulir proses pencalonan Gibran," sambungnya.

BACA JUGA: TKN Minta Sukarelawan Gaet Pemilih, Pertebal Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Efriza menambahkan, kesalahan itu karena kurang cermatnya seluruh personil KPU untuk mengambil keputusan bersama.

Meski begitu, dia mengakui pencalonan Gibran memang telah tersandung persoalan etik dua kali dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU.

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Menindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pemilu di Malaysia

"Apakah akan mempengaruhi pencalonan Gibran? Jelas tidak memengaruhi keputusan Gibran. Hanya saja pencalonan Gibran, terkait etik telah menyandungnya dua kali, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik atas Ketua MK sekarang Ketua KPU," tuturnya

"Hanya saja proses pencalonan Gibran tetap mulus dalam dua konteks hasil sidang kode etik di MK dan kode etik di DKPP saat ini," sambungnya.

Efriza menyatakan masyarakat tetap harus menghormati pasangan Prabowo-Gibran, meski tersandung secara moral dan etis. Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

"Soal etis dan dibalik etis itu adalah soal keputusan ataupun regulasi yang memberikan kesan MK dan KPU telah memberikan dua karpet merah kepada Gibran yakni awalnya untuk memenuhi syarat cawapres dan terakhir untuk pencalonan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler