Komisioner KPU Mimika Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Selasa, 29 Agustus 2017 – 08:25 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota KPU Mimika, Papua.

Masing-masing T Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi dan Reinhard Gobay.

BACA JUGA: Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (28/8). Kelimanya dinilai tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"DKPP menilai para teradu telah secara patut dan bersungguh-sungguh berusaha memenuhi mekanisme dan prosedur administrasi yang menjadi pertimbangan dibatalkannya Keputusan Gubernur Papua Nomor 1555.2/385/Tahun 2015," ujar anggota Majelis DKPP Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

BACA JUGA: Berani Maju Pilres 2019 Gerindra Bagi-bagi Pulsa, Bohong Ah

Menurut Ida, para teradu kemudian menerbitkan putusan sebagai tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR, untuk mengisi kekosongan anggota DPRD Kabupaten Mimika.

"Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP," ucapnya.

BACA JUGA: Beredar Kabar Dukungan PAN Pecah

Meski demikian, DKPP kata Ida, memandang KPU Papua tetap perlu melakukan pendampingan dan pembinaan khusus pada para teradu, untuk meningkatkan kapasitas.

Hal ini dianggap penting agar mereka memahami secara komprehensif tugas, fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel dan profesional.

“DKPP memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi Teradu I yakni T Ocepina Magal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Derek Mote, Teradu III Alfrets Petupetu, Teradu IV Yoe Luis Rumaikewi, dan Teradu V Reinhard Gobay masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika,” katanya.

Kasus ini mengemuka setelah sebelumnya KPU Mimika diadukan Ruben Hohakay selaku kuasa hukum Anton Bukaleng dari partai Golkar, serta Yoel Yolemal dan Eska Magal dari partai Demokrat ke DKPP.

Mereka menduga para penyelenggara telah melanggar kode etik, setelah sebelumnya mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Mimika pada 2014 lalu. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Parpol Naik, PAN Prioritas Pendidikan Kader


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler