jpnn.com - JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung, Romly Atmasasmita menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diperbolehkan mengambil apabila jumlah komisionernya kurang dari lima orang. Karenanya, keputusan KPK saat jumlah komisionernya kurang dari lima orang berarti tidak sah.
Hal itu disampaikan Romli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Romli dihadirkan dalam kapasitas sebagai ahli dari kubu Budi Gunawan.
BACA JUGA: Bidik Abraham Samad, Bareskrim Garap Emir Moeis
Pada saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi bulan lalu, komisioner KPK hanya berjumlah empat orang. Yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Hal ini dikarenakan masa jabatan Busyro Muqoddas sudah berakhir pada Desember lalu.
"Hal-hal diputuskan pimpinan KPK kurang dari lima, dalam pemahaman saya itu tidak dibenarkan," kata Romli.
BACA JUGA: Sangkaan Korupsi Bertambah, Jero Wacik Pasrah
Mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM itu menambahkan, jumlah pimpinan KPK harus lima orang seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dengan begitu, sambung salah satu konseptor pendirian KPK itu, komisi antirasuah itu bisa mengatasi persoalan korupsi yang masif terjadi di Indonesia.
"Kenapa harus lima? Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Selain itu bisa menghindari terjadi abuse of power. Ini bukan masalah cukup atau tidak cukup, " tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Kompolnas seperti Pedagang, BG Belum Laku Tawarkan Dagangan Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Wacik Beber Alasan Pekan Lalu tak Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi