Komite Banding Loloskan Toisutta-Panigoro

Kamis, 12 Mei 2011 – 19:20 WIB
George Toisutta dan Arifin Panigoro. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos
JAKARTA - Lewat sebuah konferensi pers pada Kamis (12/5) sore, pihak Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI akhirnya mengumumkan keputusan mereka yang sudah ditunggu-tunggu banyak orangDan sebagaimana sudah diprediksi sejumlah pihak pula, KBP akhirnya memutuskan bahwa banding yang diajukan (atas nama) George Toisutta dan Arifin Panigoro diterima

BACA JUGA: Melaju, Inter Tantang Palermo di Final Coppa

Dengan kata lain, keduanya pun dinyatakan lolos ke pemilihan di Kongres PSSI mendatang.

Dalam keputusannya itu, KBP selanjutnya meminta agar Komite Normalisasi atau KN (yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan atau KP, Red) memasukkan keduanya dalam daftar calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015
Keputusan ini jelas betolak belakang dengan keputusan KN/KP sebelumnya yang mendasarinya pada (beberapa) instruksi dari FIFA.

"Kami memahami bahwa putusan ini tidak akan memuaskan semua pihak

BACA JUGA: Ibra Berat Tinggalkan Milan

Tetapi semoga, keputusan ini bisa menjadi dorongan dalam merekonsiliasi sepak bola nasional," ucap Ketua KBP Ahmad Riyadh yang membacakan keputusan itu, di hadapan wartawan di Kantor PSSI, Senayan.

Sementara itu, di luar Toisutta dan Panigoro, KBP juga sekaligus meloloskan enam bakal calon anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, yang notabene ada dala berkas banding yang beberapa waktu terakhir mereka proses
Masing-masing yaitu atas nama Kadir Halid, Tonny Aprilani, Bernhard Limbong, Hadiyandra, Subardi, serta M Zein.

Terkait keputusan soal banding itu, yang disebutkan bersifat final, KBP lantas meminta KN untuk memasukkan dan mengumumkan nama-nama calon yang lolos banding di Kongres PSSI yang diagendakan 20 Mei mendatang itu

BACA JUGA: Bukan Alasan Tak Bayar Gaji

Pihak KBP pun menyebut, bahwa jika nantinya keputusan itu tak dijalankan, berarti KN justru telah melanggar pasal-pasal dalam Statuta FIFA.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa keputusan KBP tersebut didasarkan pada pertimbangan pokok materi pembanding, yaitu surat Deputi Sekretaris Jenderal FIFA Markus Kattner tertanggal 6 Mei 2011, keabsahan Komite Banding terdahulu (bentukan PSSI versi Nurdin Halid, Red), instruksi FIFA yang bertentangan dengan FIFA Standard Statuta, serta (faktor) pembanding yang tidak pernah diberikan kesempatan oleh FIFA untuk membela diri mereka.

Dalam pemaparannya, Riyadh menyebut bahwa KBP menemukan adanya indikasi manipulasi data dan fakta, yang mempengaruhi keputusan Komite Darurat FIFA sehingga akhirnya melahirkan Surat Keputusan FIFA tanggal 4 April 2011Di mana diketahui bahwa surat FIFA pada tanggal itu-lah yang melarang Toisutta, Panigoro, berikut Nurdin dan Nirwan D Bakrie, untuk maju sebagai (calon) Ketua Umum PSSI periode mendatang.

Mewakili KBP, Riyadh menegaskan lagi bahwa ada indikasi manipulasi data dan fakta dalam hal ini, sehingga mempengaruhi FIFA dalam memberikan surat keputusanLebih jauh, ia pun mengaku melihat ini sebagai celah untuk KN yang dipimpin Agum Gumelar itu, guna melakukan investigasi.

"Kami menyadari apa yang menjadi tugas kitaKami tidak bisa melakukan investigasi," ujarnya, sambil berpandangan bahwa KN masih memiliki banyak waktu untuk melakukan investigasi dimaksudTerutama menurutnya, karena keputusan Komite Darurat FIFA sendiri sampai saat ini masih belum disahkan oleh Komite Eksekutif FIFA(*/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramai-Ramai Klaim Kuda Hitam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler