Komite I DPD RI: Anggaran Pilkada Serentak Jangan Membebani APBD

Jumat, 15 November 2019 – 07:58 WIB
Komite I DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua II DPD RI Senator Djafar Alkatiri didampingi Senator Abraham Liyanto (Dapil NTT) saat pertemuan dengan sembilan Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, KUPANG - Naskap Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memang sudah ditandatangani sembilan (9) kabupaten yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengadakan Pilkada tahun 2020. Akan tetapi sembilan daerah merasakan bahwa anggaran Pilkada yang dibebankan dari APBD cukup menguras kas Daerah karena mengurangi pos anggaran untuk pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan sembilan Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur NTT pada hari Selasa (14/11).

BACA JUGA: Tiga Daerah di Jabar Rawan Pelanggaran di Pilkada 2020

Sembilan Kabupaten tersebut masuk ke dalam 270 daerah yang akan mengadakan Pilkada di Tahun 2020 mendatang. Sembilan Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Belu, Ngada, Manggarai Barat, Manggarai.

Pada kesempatan itu, pertemuan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi NTT, Jamaludin Ahmad. Delegasi Komite I dipimpin oleh Wakil Ketua II DPD RI Senator Djafar Alkatiri (Dapil Sulawesi Utara), Senator Abraham Liyanto (Dapil NTT selaku tuan rumah), Senator Almalik Pababari (Dapil Sulawesi Barat), dan Senator Dewa Putu Ardika Seputra (Dapil Sulawesi Tenggara).

BACA JUGA: DPD RI Dorong Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap

Hadir juga dalam pertemuan ini Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, sejumlah Asisten I dari Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020, Komisioner KPU Yosepat Kolidan, Komisionser Bawaslu Noldi Tadu Hungu, sejumlah pejabat Forkompinda, perwakilan Universitas, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah NTT, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Jamaludin dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemda NTT telah melakukan sejumlah kegiatan fasilitas terkait dengan pelaksanaan Pilkada di 9 Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA: KPU Usulkan Biaya Pilkada Didanai APBN

Melalui Surat Gubernur Nomor BU.340/17/Kesbangpol/2019 tanggal 10 Juli 2019, Pemprov NTT menegaskan dukungannya terhadap penyelenggara Pilkada 2020 di NTT. Mendukung penyiapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); supervisi dan fasilitasi NPHD, pemetaan potensi konflik, meningkatkan partisipasi Pemilih, netralitas ASN, mengedepankan demokrasi, mereduksi penyebaran hoaks, mempersiapkan Linmas, memperkuat aparat Kesbangpol, dan melaporkan perkembangan situasi Pilkada 2020 kepada Gubernur NTT.

Sementara Senator Djafar menjelasan bahwa Komite I berkomitmen untuk terus mengawal proses demokratisasi dalam Pilkada Serentak, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh DPD RI. Komitmen ini akan dimulai dengan melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menyerap berbagai informasi berkaitan dengan persiapan Pilkada Serentak tersebut.

“Ini semua kami lakukan dalam rangka memastikan bahwa proses demokratisasi ini dapat berjalan sesuai dengan asas demokrasi yang kita pilih, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER-JURDIL) serta dapat menghasilkan pimpinan-pimpinan daerah yang legitimate dan credible serta mampu mensejahterakan masyarakatnya,” kata Djafar.

Selain itu, Senator Djafar juga menngungkapkan tentang rencana revisi UU Pilkada yakni UU No.10/2016 dengan menekankan pada beberap isu. Di antaranya adalah penguatan Bawaslu, penyederhanaan tahapan Pilkada, regulasi yang diterbitkan KPU khususnya berkaitan dengan e-rekap, mantan narapidana yang ikut Pilkada, dan isu strategis lainnya yang berkembang.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah Kabupaten termasuk Bupati Sumba Timur Gidion selaku dan Bupati Sabu Raujua Nikodemus yang hadir dalam pertemuan tersebut menyarankan ke depannya agar anggaran Pilkada tidak lagi memberatkan APBD. Sebagai Kabupaten yang termasuk ke dalam kapasitas fiskalnya terbatas, adanya alokasi anggaran Pilkada di APBD cukup mengurangi alokasi anggaran bagi pembangunan dan pelayanan di daerah mereka.

“NPHD sudah di tandatangani, anggaran cukup besar bagi kami. Menyerap anggaran yang cukup besar dan kami harus menyesuaikan anggaran untuk pembangunan daerah. Selain itu, Pemda juga harus menanggung biaya BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan penyesuaian Upah Minimum sementara peningkatan Dana Aalokasi Umum hanya sedikit,” kata Gidion.

Sebagaimana diketahui bahwa Total anggaran Pilkada 2020 untuk sembilan Kabupaten tersebut sebesar Rp189.282 miliar lebih dimana Kabupaten Sabu Raijua Rp15 miliar; TTU Rp25 miliar, Belu Rp18 miliar, Malaka Rp14,7 miliar, Sumba Timur Rp29,7 miliar, Ngada Rp22,062 miliar, Sumba Barat Rp19,9 miliar, Manggarai Barat Rp26,31 miliar, dan Manggarai Rp 19 miliar.

Komisioner KPU NTT Yosefat yang hadir mengungkapkan walaupun NPHD sudah ditandatangani akan tetapi jumlah yang disetujui tidak semuanya sesuai dengan pengajuan. Dengan anggaran yang terbatas, tuntutan bagi peningkatan kualitas Pilkada dan aparatur sangatlan tinggi. Hal ini hendaknya menjadi pertimbangan bagi Pemda yang menyelenggarakan Pilkada. Sebagai solusi, e-rekap dapat dijadikan sebagai salah satu solusi alternatif untuk mengefisiensi anggaran Pilkada.

Sebagai akhir pertemuan, Senator Paul (sapaan akran Abraham Liyanto) membenarkan bahwa NTT merupakan Daerah termiskin, terluar, tertinggal, walaupun ada Dana Desa belum cukup mengangkat NTT dari kondisi di atas. Hal ini ditambah lagi dengan adanya anggaran Pilkada 2020 yang dibebankan kepada APBD menambah rumit pembiayaan di Daerah. Walupun demikian, keberadaan Dana Desa cukup membantu desa-desa yang ada di NTT saat ini mencapai Rp3,3 trliyun dan R73 triliun alokasi Dana Desa di APBN 2019. Paul juga sependapat e-rekap sebagai solusi.

Sebagai penutup, senator Djafar yang mewakili Komite I, menyatakan bahwa DPD menaruh perhatian serius terjadap anggaran Pilkada yang di bebankan di APBD. Komite I mendukung adanya pendanaan Pilkada dari APBN sehingga tidak membebani APBD. Selain itu juga mengurangi konflik interes di Daerah. Hal ini akan di dorong menjadi salah satu poin revisi UU Pilkada (UU10/2016).

Sedangkan E-rekap sebagai solusi hendakanya tetap harus dipertimbangkan jenis teknologi yang digunakan, ketersediaan SDM, dan anggaran yang digunakan, dan penggunaan e-KTP.

“Kita berharap Pilkada 2020 ini merupakan Pilkada yang berkualitas dengan penyelenggara yang juga independen”.(adv/fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler