jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan saat ini DPD RI sedang melaksanakan evaluasi Pilkada 2020. Menurutnya, pada Senin 18 Januari 2021, Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan KPU RI dan Bawaslu RI dengan agenda Evaluasi Pilkada Serentak 2020. Evaluasi pilkada Tahun 2020 ini memiliki makna strategis, karena selain sebagai upaya perbaikan pelaksaaan Pilkada ke depan, juga menjadi bahan masukan dalam persiapkan penyusunan UU Pemilu yang mulai disusun di DPR RI.
“Pilkada Serentak Tahun 2020, yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, berlangsung di 270 daerah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Berbeda dengan Pilkada Serentak sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19 (virus corona),” kata Fachrul Razi.
BACA JUGA: Bu Risma Dipersiapkan Buat Pilkada DKI Jakarta atau Pilpres 2024?
Fachrul Razi mengatakan bahwa dengan adanya pendemi Covid-19 berdampak pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang sempat mengalami penundaan.
“Penundaan selama tiga bulan yang seharusnya dilaksanakan bulan september menjadi bulan desember 2020. Setidaknya ada 4 (empat) tahapan awal tertunda pelaksanaannya yaitu Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). dan Pencocokan dan penelitian data pemilih,” tegas Fachrul Razi.
BACA JUGA: Ssst, 2 Paslon Ini Mendadak Mencabut Gugatan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Fachrul Razi menjelaskan keputusan melanjutkan pelaksanaan Pilkada ditengah Pendemi, sempat menimbulkan prokontra di tengah masyarakat. Banyak organisasi kemasyarakatan mendesak agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga wabah virus corona berakhir.
“DPD RI sejak awal secara tegas telah meminta penundaan pilkada 2020 dengan argumen yang sangat fundamental “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Namun Keputusan DPR RI dan Pemerintah dengan tetap melanjutkan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020,” jelasnya.
BACA JUGA: Bawaslu NTB Jangan Ragu Diskualifikasi Paslon Curang di Pilkada Sumbawa
DPD RI walaupun telah mengambil sikap meminta Pilkada 2020 ditunda, disisi lain sebagaimana mandat dalam konstitusi, memiliki kewajiban dalam Fungsi Pengawasan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan Undang-Undang.
Oleh karena itu, Komite I DPD RI sebagai alata kelengkapan DPD RI yang memiliki ruang lingkup pemerintahan daerah termasuk didalamnya Pilkada melaksanakan pengawasan Pilkada Serentak secara langsung di 32 Provinsi Se-Indonesia.
Temuan dilapangan sekalipun Pilkada Serentak 2020 telah berlangsung dengan aman, namun jika ditelusuri lebih dalam ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah bagi kualitas demokrasi kita.
Peningkatan calon tunggal dalam pilkada 2020 menjadi bukti menguatnya oligarki, diluar itu masih banyak persoalan klasik dalam pilkada diantaranya politisasi birokrasi dan ASN, money politic, sampai dengan politisasi bantuan sosial dimasa covid 19.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja tersebut, Komite I DPD RI mengapresiasi KPU RI dan Bawaslu RI dan seluruh jajaran penyelenggara hingga petugas di KPPS atas terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 yang telah berlangsung aman dan kondusif.
Komite I DPD RI memandang masih terdapat beberapa kendala dan masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak sehingga diperlukan perbaikan regulasi dan pelaksanaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak secara menyeluruh,
“Komite I DPD RI, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa Pilkada tidak hanya sebatas demokrasi prosedural tetapi juga demokrasi substansial yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghasilkan pimpinan pemerintahan daerah yang kompeten, berintegritas, dan tidak koruptif, serta mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien (good local governance),” tutup Fachrul Razi.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich