Komite II DPD RI Jembatani Persoalan PT Inhutani V dengan PT PML

Jumat, 26 Juni 2020 – 02:00 WIB
Suasana saat Rapat Kerja Komite II DPD RI pada Kamis (25/6) untuk membahas aspirasi masyarakat Lampung terkait perjanjian kerja antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite II DPD RI menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lampung terkait perjanjian kerja antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Berdasarkan hasil reses DPD RI pada masa sidang III yang lalu, ada beberapa permasalahan yang telah ditampung.

“Pertama, pengelolaan kawasan hutan di register 18, 42, dan 44 seluas 56.547 hektare. Di mana pengelolaannya tidak sesuai dengan sebagaimana peruntukkannya. Bahkan ada konflik pemanfaatan lahan di lahan PT Inhutani V dengan masyarakat,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (25/6).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Bersama Mayoritas Senator Tolak RUU HIP

Hasan Basri menambahkan bahwa areal garapan petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Perhutanan Sosial. Artinya tanaman yang ditanam tidak sesuai dengan jenis komoditi yang ditanam.

BACA JUGA: CFD Kembali Ditiadakan, Begini Respons Fahira Idris

“Temuan BPK terhadap pemeriksaan PT Inhutani V tentang kerja sama pengelolaan hutan dengan PT PML. Di mana kerja sama itu tidak menguntungkan bagi PT Inhutani V,” kata senator asal Kalimantan Utara itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menilai areal lahan yang seluas 56.547 hektare tersebut sangat memprihatinkan. Dirinya melihat kondisi di lapangan campur aduk kepemilikannya.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Kejar KM Sinar Mulya 06, Kemudian Tahan dan Geledah, Oh Ternyata

“Ada satu orang yang mempunyai lahan seribu hektare dan seterusnya. Ini sangat mengkhawatirkan,” tuturnya.

Menurut Bustami, apabila lahan bisa dimanfaatkan secara maksimal akan teratasi ketahanan pangan Indonesia.

“Jika kita tanam untuk ketahanan pangan selesai permasalahan kita. Jika kita tanam tebu semuanya dalam areal tersebut maka saya yakin mampu membangun tiga pabrik gula di situ,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Inhutani V Bakhrizal Bakri menjelaskan pelaksanaan kerja sama telah berjalan dari tahun 2009 hingga November 2018 atau kurang lebih 10 tahun. PT PML hanya merealisasikan tanaman 7.732 hektare, di mana 6.686 hektare ditanam akasia dan 1.046 hektare yaitu karet dari total areal kerja sama seluas 55.157 hektare (14,01 persen).

“Salah satu kewajiban PT PML adalah membayar PBB dan angsuran pinjaman dari PT Inhutani V kurang lebih Rp 10 miliar, namun hingga saat ini tidak dilaksanakan,” katanya.

Bakhrizal berharap ke depan permasalahan dengan PT PML bisa segera berakhir. Dia juga mengharapkan penataan ulang PT Inhutani V dengan yang lain setelah masalah PT PML selesai.

“Ke depan kami mau semua terlibat terutama masyarakat. Karena masyarakat juga banyak yg memiliki lahan,” terangnya.

Direktur Usaha Hutan Produksi KLHK, Istanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P81 bahwa PT Inhutani tidak sesuai dengan tanaman komoditi yang semestinya yaitu kayu. Namun justru PT Inhutani V justru menanam singkong.

“Dalam P81 seharusnya PT Inhutani V bagaimana mengembalikan hutan untuk kebutuhan kayu. Selain itu, PT Inhutani V juga tidak boleh diserahkan kepada PT PML, seharusnya dikelola sendiri,” imbuhnya.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler