Komite Pungut Rp 250 Ribu per Siswa

Kamis, 18 Desember 2014 – 00:47 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Pada tahun ajaran 2014/2015 ini, masih ada sekolah negeri di Kota Palangka Raya yang memungut uang komite tanpa sepengetahuan dinas pendidikan dan wali kota.

Padahal sudah jelas intruksi dari Wali Kota Palangka Raya bahwa tidak ada lagi iuran komite untuk tahun 2015. Tentu hal ini sudah menyalahi aturan bila pungutan itu tetap diterapkan.

BACA JUGA: Lemah di Guru dan Tenaga Kependidikan

Penerapan pungutan uang komite itu diduga juga terjadi di SMPN 9 Palangka Raya. Rahayu, salahsatu wali murid yang beralamatkan di Jalan Sapan, kepada Kalteng Pos (Grup JPNN) mengaku sangat keberatan dengan dana iuran komite sebesar Rp250 ribu per siswa.

Menurut Rahayu, pihak sekolah akan menggunakan uang iuran komite sebesar itu untuk  mensuport kegiatan OSIS yang tidak bisa terpenuhi dari dana BOS.

BACA JUGA: Pengadaan Buku K-13 Diduga Di-Mark Up

“Ada surat pemberitahuan dari sekolah kepada wali murid perihal permohonan bantuan dana kegiatan OSIS sebesar Rp250 ribu. Bukannya saya tidak mau bayar, tapi jumlah itu terlalu besar buat kami. Saya berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dapat menyikapi hal ini,” ungkap Sri Rahayu.

Terkait hal tersebut, Kabid SMP, SMA Disdikpora Kota Palangka Raya, Mimi yang dibincangi Kalteng Pos, Rabu kemarin mengungkapkan bahwa tahun 2015 untuk pungutan dari  komite sekolah harus sepengetahuan Wali Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Film Karya Anak Bekasi yang Menginspirasi

Namun, saat mendengar ada pungutan komite di SMPN 9 sebesar Rp250.000, Mimi mengaku akan segera memanggil kepala sekolah untuk menjelaskannya.

“Saya akan telepon kepala sekolah untuk menjelaskan itu. Kalau dari penjelasannya nanti benar bahwa sekolah memungut Rp250.000, maka sekolah tersebut harus mengembalikan dana ini ke siswa. Karena tidak bisa sembarangan dalam melakukan pungutan di sekolah,” ungkap Mimi.

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menegaskan,  melarang keras sekolah untuk melakukan pungutan jenis apa saja kepada siswa siswi. Terlebih lagi jika iuran tersebut terjadi pada sekolah yang berstatus negeri. Pasalnya,  banyak orangtua yang mengeluh karena iuran komite cukup memberatkan.

“Mulai tahun 2015 tidak ada lagi iuran komite yang memberatkan orang tua, terlebih lagi peruntukannya tidak jelas untuk apa,” kata Riban kepada awak media, baru-baru ini.

Langkah itu diambil, jelas Riban,  agar tidak ada lagi kebijakan yang berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya. Di samping menghindari adanya pungutan komite tanpa persetujuan dari orangtua siswa.(bud)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Setop K-13, Fadli Zon: Pertanggungjawabkan Dananya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler