Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3

Senin, 30 September 2013 – 03:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) siap memeriksa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai.

Karena menurut Ketua Komjak, Halius Husein, alasan penerbitan SP3 terkait perkara pembangunan jalan pemukiman yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) APBD Sumut Tahun 2007, senilai Rp 4,9 miliar dan APBD  Binjai tahun 2008 senilai Rp 13,4 miliar, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Mikrolet Bakal Dipasang Wifi Gratis

Apalagi dalam kasus ini kejaksaan sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka, di mana salah seorang di antaranya mantan Kepala Dinas PU, Masriani yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan adik kandung dari mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri.

"Mengeluarkan SP3 hanya dengan alasan penyidik tidak sanggup menghitung ketebalan aspal karena sudah ditimpa dengan pengaspalan yang baru, saya kira adalah alasan yang sangat tidak profesional dan jaksa tidak mendudukkan perkara secara profesional," ujar Halius di Jakarta, Minggu (29/9).

BACA JUGA: Bus Terbalik, 6 Tewas, 21 Luka-luka

Dalam penanganan sebuah perkara kata Halius, penyidik dapat menggali sejumlah elemen untuk menemukan alat bukti. Sehingga kalau satu elemen menemukan jalan buntu, penyidik dapat menelusuri elemen lainnya.

"Alat bukti kan tidak hanya satu. Jaksa seharusnya terlebih dahulu menggali bukti-bukti yang lain yang mendukung dalam perkara ini," katanya.

BACA JUGA: Korban Tewas Mapala Unand jadi 5 Orang

Sebagai contoh, untuk mengetahui seberapa tebal sebenarnya pengaspalan yang dilakukan, tim penyidik menurut Halius, dapat menghimpun keterangan sejumlah saksi. Mulai dari kontraktor, pekerja, konsultan dan berbagai pihak lain.

"Jadi Komjak tidak dapat membenarkan alasan SP3 dikeluarkan kalau benar hanya berpegang pada alasan penyidik tidak mampu mengukur ketebalan aspal. Karena masih banyak langkah lain yang dapat ditempuh untuk mengetahuinya, sehingga dapat dihitung apakah dalam pengerjaan proyek tersebut telah mengakibatkan  kerugian negara," katanya.

Untuk itu menanggapi kasus ini, Komjak meminta jaksa penyidik perlu segera melihat kembali bukti-bukti objektif yang ada. Langkah tersebut sangat diperlukan  demi menjaga profesionalime profesi penyidik, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus meningkat terhadap aparat penegak hukum. Apalagi dalam kasus ini diduga sampai merugikan negara.

"Kalau ada laporan pengaduan, Komjak juga dapat memeriksa kasus ini sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada. Apakah benar ada dugaan ketidak profesionalan penyidik dalam menanganinya. Demikian juga terhadap dikeluarkannya SP3, kita akan cek apakah sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Jadi akan kita telusuri," katanya.

Menurut Halius, apa yang akan dilakukan Komjak jika nantinya ada pihak yang memberi pengaduan, semata-mata murni demi kepentingan hukum. Apalagi melihat dalam kasus ini untuk sementara patut diduga ada keganjilan.

Langkah lain, lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak-pihak lain kata Halius, juga dapat menempuh proses hukum dengan mengajukan pra-peradilan terhadap langkah kejaksaan yang menerbitkan SP-3.

"Tapi bagi saya terutama kalau alasan diterbitkannya SP3 sebab penyidik tidak mampu mengukur ketebalan aspal karena telah ditimpa pengaspalan yang baru, tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Alasan penerbitan SP3 ini diketahui sebagaimana dikemukakan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kurniawan SH, beberapa hari lalu.

Menurutnya, dalam proyek pengerasan jalan pada tahun anggaran 2007-2008 telah terjadi penimpaan aspal baru dari anggaran yang lain. Sehingga ukuran ketebalan tidak dapat ditaksir lagi.

Sementara itu Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan  SP3 terhadap para tersangka dikeluarkan dalam dua tahap. Yaitu pada bulan April dan Mei 2013. Namun ketika disinggung mengenai nama-nama yang akan di SP3, Chandra enggan menyebutkan.

"Alasan dikeluarkannya SP3 karena audit yang dikeluarkan BPK RI  pada tahun 2010 silam, dengan hasil kerugian negera Rp 2,5 miliar, tidak dapat dibuktikan pihak penyidik,” katanya.

Alasannya, bukti kerugian negara berobjek pada ketebalan aspal, membutuhkan alat khusus dan pihaknya tidak memiliki alat itu. Karena itu pula Kejatisu tidak mampu melakukan penelusuran, meski pun sudah mendapat data dari BPK RI.

Dalam kasus ini Kejatisu sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka. Di mana 12 orang di antaranya barasal dari pihak rekanan, kemudian kuasa pengguna anggaran (KPA), dan  mantan Kadis PU Binjai, Masriani.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Alor Minta KPUD dan Panwaslu Netral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler