Komjen Agus: Kami Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:16 WIB
Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya tak akan berhenti menindak para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Apalagi kasus ini mendapat sorotan langsung dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Oknum Polisi dan ASN Terlibat Perampokan, Mobil Baru Mahasiswa Dibawa Kabur

Menurut Agus, sampai saat ini pihaknya sudah menindak sekitar 13 kasus pinjol di seluruh Indonesia. Dari belasan kasus itu, ada puluhan orang tersangka ditangkap.

“Sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Komjen Agus dalam siaran persnya, Jumat (22/10).

BACA JUGA: Terungkap, Video Mesum Pelajar di Lahat Bukan Cuma Dua, Ya Ampun

Komjen Agus mengungkapkan 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

“Pertama kami mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

BACA JUGA: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya

Komjen Agus mengatakan sekarang kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata

“Pinjol ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya tindakan mereka adalah ilegal sehingga ini perlu kami tindak,” tutur Agus. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler