Komjen Agus Minta Para Kapolda Antisipasi Gerakan Massa Pascapenetapan Tersangka Habib Rizieq

Minggu, 13 Desember 2020 – 22:27 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). HRS menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aksi protes terhadap kepolisian terjadi menyusul Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Di antaranya pelemparan bom molotov di Polda Sulawesi Selatan, dan massa pendukung Rizieq menyerbu Polres Ciamis pada Minggu (13/12) ini.

BACA JUGA: Massa Geruduk Polres Ciamis Minta Ditahan untuk Gantikan Rizieq Shihab

Atas adanya gerakan massa itu, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto pun meminta kepada seluruh kapolda untuk mengantisipasi hal tersebut.

Apalagi, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan telegram khusus untuk peningkatan keamanan.

BACA JUGA: 3 dari 5 Tersangka Kasus Rizieq Menyerahkan Diri, Panglima dan Ketum FPI Belum

“Sudah ada contoh beberapa kapolda dimutasi terjadi kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, arahan Bapak Kapolri sudah jelas dan tentu saja para kapolda akan melaksanakan petunjuk dan arahan Bapak Kapolri,” kata Agus Andrianto ketika dihubungi JPNN, Minggu (13/12).

Jenderal bintang tiga itu menyoroti kerumunan yang terjadi di Polres Ciamis, hal tersebut dilakukan massa pendukung Rizieq yang meminta agar imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.

BACA JUGA: Para Jawara Betawi Siap Menyerahkan Diri dan Ikut Ditahan Bersama Rizieq Shihab

“Menyampaikan pendapat dilakukan harus mematuhi protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melampaui angka 6.000 yang terkonfirmasi positif per hari, yang meninggal sudah di atas 100 orang dalam beberapa hari berturut-turut,” lanjut mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Dia pun meminta para kapolda seluruh wilayah untuk lebih berani dalam mengambil tindakan, terlebih dalam kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum.

“Perbuatan melanggar ketentuan hukum dalam menyampaikan pendapat tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Agus.

"Prinsipnya lebih bagus bertindak dan menuai risiko daripada tidak yang berdampak kepada kecemasan di masyarakat."

Terlebih lagi, gerakan massa itu telah membuat kerusakan yang merugikan negara, maka wajib bagi kepolisian untuk menindak hal tersebut.

“Kerusakan terhadap fasilitas umum yang dibangun dengan uang masyarakat dan segala bentuk perbuatan melawan hukum lainnya. Negara ini ada aturan dan kami berkewajiban menegakkan aturan itu,” tegas Agus.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu menambahkan, tindakan pembiaran atas perbuatan melanggar hukum bisa menurunkan wibawa negara yang muaranya mengancam keutuhan NKRI.

“Negara tidak boleh ragu apalagi takut,” ujar Agus.

Sebelumnya, ratusan massa menyerbu Polres Ciamis. Mereka meminta agar kepolisian segera membebaskan Habib Rizieq Shihab.

Kemudian, terdapat aksi pelemparan bom molotov terhadap dua pos polisi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Insiden ini terjadi tak lama setelah kepolisian menahan Habib Rizieq Shihab. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler