jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Agus Komjen Andrianto memastikan pihaknya serius menangani perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dia pun memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengambil langkah hukum.
Hal itu disampaikan Agus menyusul dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan JI bebas dari tahanan lantaran masa penahanannya habis.
BACA JUGA: Komjen Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Polri Menangani Karhutla
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
"Sebagai bentuk penegasan bahwa kami serius menangani Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu. Saya ambil alih langsung perkaranya," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (28/6).
BACA JUGA: Kata Kabareskrim soal Kasus 40 Petani Pelaku Pencurian di Mukomuko
Perwira tinggi Polri itu pun mengimbau kepada korban yang belum melapor, segera melaporkan kepada penyidik.
Sebab, Polri bakal menangani perkara itu secara parsial.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Indosurya Dibebaskan, Patricia Gouw Kecewa Berat
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa korban-korban investasi berkedok Koperasi Indosurya melaporkan," ujar Agus.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu juga memerintahkan kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan segera menjemput paksa HS dan JI.
"Mohon Pak Dir, setelah ini, segera lakukan upaya paksa kepada yang bersangkutan dan lakukan proses penyidikan sebagaimana penanganan kasus-kasus biasa," kata Agus.
Dalam kesempatan sama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya bakal menangani kasus tersebut secara profesional.
"Proses kasus ini secara tuntas," tegas Dedi. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama