Komjen Agus: Presiden Jokowi Tak Mau Polri Merespons Berlebihan Kritik Warga untuk Pemerintah

Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:23 WIB
Seorang warga yang mengenakan masker melintas di dekat mural kampanye pencegahan penyebaran COVID-19 di Depok. Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pimpinan Polri telah memberikan perintah ke seluruh jajaran untuk tak terlalu reaktif menyikapi kritik-kritik yang disampaikan masyarakat pada pemerintah.

Dengan adanya perintah itu, maka Polri tak akan melakukan tindakan hukum kepada pelaku yang mengkritik pemerintah contohnya mural Jokowi 404 not found yang viral beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Novel Baswedan Bongkar Aib Besar, Ada Puluhan WNA China Masuk, Seorang Perempuan Mengaku Terlibat

Agus bahkan meminta masyarakat komplain apabila terdapat sikap kepolisian yang dianggap menghalangi kritik masyarakat ke pemerintah.

"Arahan dari Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," ujar Agus dalam siaran persnya, Kamis (19/8).

BACA JUGA: Pembuat Kaus Jokowi 404 Not Found Dilepas Polisi, Begini Reaksi Ahmad Sahroni

Dia menerangkan, Presiden Jokowi tak senang apabila polisi bersikap reaktif terhadap satire dan kritik tersebut.

Hal itu juga didukung oleh program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan arahan terkait penerapan UU ITE dalam kerja-kerja kepolisian dalam memantau media sosial.

BACA JUGA: Mural Bikin Heboh, Aziz Yanuar: Penjajah sampai SBY Tidak Pernah Berlebihan

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kami responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kami dan jajaran terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menerangkan sikap kritis sah untuk dilakukan. Namun, Agus menyadari bahwa kepolisian akan tetap menindak setiap pihak yang menyebarkan masalah dan berpotensi memecah belah persauan.

Prinsip penerapan itu bakal merujuk pada Surat Edaran Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani,” tegas Agus.

Agus menuturkan Polri juga diminta tak bersikap lebay terhadap ujaran yang menyerang secara individu dan memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor dalam hal ini Presiden Jokowi.

“Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," tutur Agus. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler