Pembuat Kaus Jokowi 404 Not Found Dilepas Polisi, Begini Reaksi Ahmad Sahroni

Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Polda Jawa Timur (Jatim) membebaskan warga Tuban berinisial RS (29), yang sempat diamankan terkait pembuatan kaus dengan desain mural Jokowi 404 Not Found.

RS sebelumnya menawarkan jasa pembuatan kaus itu melalui sosial media Twitter menggunakan akun @ombrewoks3.

BACA JUGA: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027

Sahroni menilai keputusan Polda Jatim membebaskan RS sudah tepat dan sejalan dengan prinsip restorative justice yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini adalah keputusan yang tepat dari kepolisian untuk tidak melanjutkan kasusnya. Dan ini juga menunjukkan bahwa polisi telah mengedepankan penyelesaian perkara sesuai dengan prinsip restorative justice," kata Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8).

BACA JUGA: Polemik TWK KPK, Kapitra Tuding Komnas HAM Melakukan Kejahatan

Politikus Partai NasDem itu juga meminta Polri terus berkomitmen dalam menerapkan pendekatan restorative justice dalam berbagai penyelesaian kasus yang ditanganinya.

"Prinsip restorative justice yang dibawa oleh Pak Kapolri Listyo Sigit ini harus terus diterapkan oleh polisi dalam penanganan berbagai kasus, sehingga kita bisa terus mengedepankan nilai keadilan dan keseimbangan di masyarakat," ucap Sahroni.

BACA JUGA: Habib Bahar Ribut dengan Napi Pembunuhan Berantai, Konon Masalah Uang

Walakin, pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu mengingatkan polisi harus tetap ada batasan. Sebab, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

"Tentu ada batasan-batasan yang tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice, seperti, kasus SARA, terorisme, dll," tandas Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler