Komjen Agus Sebaiknya Tidak Ikut Menangani Kasus Ismail Bolong

Kamis, 15 Desember 2022 – 20:57 WIB
Kriminolog dari Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala. Foto/dok: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala setuju penanganan kasus tambang ilegal Ismail Bolong oleh Bareskrim Polri harus bebas dari konflik kepentingan.

Untuk menghindari benturan conflict of interest tersebut, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebaiknya tidak ikut menangani kasus yang menyeret nama perwira tinggi Polri itu.

BACA JUGA: Pengacara Ismail Bolong Tak Ingin Publik Dibohongi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

"Bisa dengan cara 'parkir' yakni kabareskrim tidak ikut menangani pada kasus ini saja," kata Adrianus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).

Akademisi bergelar prosesor itu menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Agus Andrianto.

BACA JUGA: Pengusutan Mafia Tambang Ilegal Butuh Dukungan Presiden, Kasus Ismail Bolong Pintu Masuk

Dengan begitu, kekhawatiran ada campur tangan Agus dalam pengusutan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur itu bisa dihindari.

"Itu sebetulnya saran kepada Kapolri, kalau memang mau mengupas tuntas kasus ini," lanjut mantan komisioner Kompolnas itu.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditanya Perselingkuhan saat Tes Kebohongan, Rasamala Aritonang Protes

Walakin, Guru Besar di UI itu menyangsikan Jenderal Listyo bakal menempuh langkah tersebut.

Menurut Adrianus, Jenderal Listyo cenderung menggunakan pendekatan halus dalam menyelesaikan masalah di internal Korps Bhayangkara. Termasuk ketika Polri diserang sana-sini.

"Pendekatan yang dipakai Kapolri dan jajarannya adalah bagaimana agar kapal besar ini tidak oleng," ujar dia.

Prof Adrianus berpendapat Polri harus bisa memastikan pengusutan kasus Ismail Bolong yang sebelumnya menyeret nama Agus, bebas dari konflik kepentingan.

"Kalau bicara organisasi yang dingin, menurut saya Pak Agus harus 'parkir' lebih dahulu. Minimal tidak boleh terlibat dalam kasus ini karena ada conflict of interest," ujar Adrianus.

Dugaan Agus Andrianto terlibat kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim sebelumnya disampaikan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.

Sambo kukuh pernah memeriksa berkas perkara Agus yang diduga menerima uang panas dari aktivitas tambang ilegal di Kaltim.

Namun, Komjen Agus membantah tuduhan itu. Dia menyebut pengakuan Ismail Bolong saja tidak cukup untuk diteruskan ke proses hukum.

"Keterangan saja tidak cukup, apalagi (Ismail Bolong) sudah diklarifikasi (membuat pengakuan) karena terpaksa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11) lalu.

Diketahui, Ismail Bolong bersama dua orang lainnya sudah dijadikan tersangka oleh oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12) lalu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler