jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing meminta eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divpropam Hendra Kurniawan menunjukkan bukti soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang mereka buat ihwal kasus dugaan suap tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
Pasalnya, Johannes membantah kliennya pernah diperiksa dalam kasus itu.
BACA JUGA: Pengusutan Mafia Tambang Ilegal Butuh Dukungan Presiden, Kasus Ismail Bolong Pintu Masuk
"Tanya Pak Hendra, buktikan kalau memang diperiksa, di mana pemeriksaannya, mana laporan pemeriksaannya," kata Johannes saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).
Johannes mengaku tak ingin publik dibohongi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk 2 Orang
"Kalau nanti di-prank, kalau semua itu bohong bagaimana. Jangan, dong, kita (publik) harus lebih cerdas sedikit, kan. Lihat saja persidangannya Pak Sambo itu di Jaksel. Itu mana yang benar mana yang bohong, kan, semuanya kelihatan," ujar Johannes.
Nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tertera dalam LHP kasus Ismail Bolong. LHP bernomor R/ND137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal itu memuat pengakuan Ismail Bolong tentang setoran untuk para polisi yang melindungi pertambangan ilegal di Kaltim.
BACA JUGA: Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim Polri
Nama-nama yang disebut sebagai penerima duit haram dari Ismail Bolong itu meliputi pejabat utama kepolisian di Polda Kaltim dan Mabes Polri.
Ismail Bolong juga membuat video berisi pengakuannya tentang setoran untuk para perwira Polri yang membiarkan praktik pertambangan baru bara ilegal di Kaltim. Salah satu perwira yang dia sebut ialah Komjen AA.
Namun, belakangan Ismail meralat pengakuannya. Mantan polisi dengan pangkat terakhir aiptu itu mengaku membuat video tersebut dalam kondisi di bawah tekanan pada Februari 2022.
Komjen Agus pun menepis soal itu. Lulusan Akpol 1989 itu menganggap menyebut tuduhan tersebut tidak didasari bukti permulaan cukup.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Mana Ismail Bolong, Pak Kapolri?
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama