Komjen Agus Temui Kejagung Bahas Status Tersangka Nurhayati, Ini Hasilnya

Senin, 28 Februari 2022 – 18:53 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas soal status tersangka Nurhayati, terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Cirebon, Jawa Barat.

“Tadi malam saya bertemu dengan Jamdpidsus dan Jampidum membahas masalah P21 Nurhayati,” kata Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (28/2).

BACA JUGA: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat

Menurut Agus, Kejagung bakal melakukan pemeriksaan di Kejari Cirebon, sebab penetapan tersangka Nurhayati dari Polres Cirebon atas petunjuk dari jaksa penuntut umum.

“Beliau-beliau (Jampidsus dan Jampidum) sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim,” ujar Agus.

BACA JUGA: Sebelum Kuras Harta Pak Haji Iskandar, Perampok Sampaikan Kalimat Begini, Tak Disangka

Jenderal bintang tiga ini menerangkan bahwa hasil pemerikaan Kejagung nantinya akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk memohon melimpahkan perkara ke Kejati Jawa Barat.

Tujuan pelimpahan itu untuk dihentikan penuntutan karena bukti tidak cukup bukti atau dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

BACA JUGA: Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali

“Nanti kami akan pertimbangkan (terbitkan SP3) bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap dua Nurhayati,” kata Agus.

Diketahui bahwa Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Nurhayati dan melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 Februari.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara, memutuskan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa terkait status tersangka Nurhayati.

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Mahfud MD Beri Kabar Terbaru soal Nurhayati, Tak Perlu ke Kantor

"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler