jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Carles Simaremare menyebut Komjen Budi Gunawan sebenarnya sudah bisa dilantik sebagai Kapolri. Alasannya, BG -inisial untuk Budi- yang kini menjadi Wakapolri sudah lolos fit and proper test dan mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna.
Charles mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa langsung melantik BG sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun pada akhir Juli nanti. Hanya saja, katanya, keputusan akhirnya memang tergantung pada presiden yang beken disapa dengan nama Jokowi itu.
BACA JUGA: Kebiri Kimiawi Bisa Ampuh sebagai Solusi, Asalkan....
"Sekarang tergantung kepada Bapak Presiden saja, masihkah menganggap riak-riak yang silam menjadi alasan untuk tidak mengajukan atau tidak melantik BG? Apalagi riak-riak yang dulu kini tidak terdengar lagi,” katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu(11/6).
Karenanya, senator asal Papua itu menegaskan bahwa sebenarnya sudah tidak ada persoalan lagi tentang BG. “Kalau saya pribadi, boleh saja dilantik Pak BG karena memang secara hukum sudah tidak ada masalah," ucapnya.
BACA JUGA: Pencairan PKH Tahap Dua Dimulai, Kali Ini Giliran Kalbar Dulu Ya...
Lebih lanjut Charles juga melihat kinerja BG sudah teruji. Selama menjadi Wakapolri, BG juga bekerja secara baik.
Charles bahkan meyakini sosok BG akan mampu membenahi Polri. Sebab, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu memulai kariernya dari bawah hingga akhirnya menjadi orang nomor dua di Polri.
BACA JUGA: Memperpanjang Badrodin Haiti Bakal Hambat Regenerasi Polri
Selain itu Charles juga mengatakan, BG dari sisi pangkat dan jabatan juga paling senior setelah Badrodin. Karenanya Charles khawatir jika Jokowi memilih nama lain sebagai calon Kapolri, maka akan ada persoalan baru terkait rantai komando.
"Bagaimana yang junior akan memerintah, sementara Wakapolri masih tetap ada. Ini akan jadi masalah," katanya.
Yang tak kalah penting, Carles menambahkan, BG sudah tidak ada masalah secara hukum meski sempat dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, status tersangka dari KPK sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan. "BG kini jadi polisi yang bebas dari masalah hukum," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Punya Terobosan Agar Zero Accident? Jonan: Yang Paling Penting Itu..
Redaktur : Tim Redaksi