jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan tidak ada hambatan dalam menangani kasus dugaan rekayasa saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 yang menyeret Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Bahkan kini Bareskrim sudah ancang-ancang untuk melimpahkan berkas perkara BW -sapaan Bambang- beserta barang buktinya ke kejaksaan.
"Sekarang kan kami menyerahkan tergantung permintaan dari kejaksaan untuk tahap duanya. Kalau sudah (rampung) dalam waktu dekat kami serahkan," kata Budi di Mabes Polri, Senin (10/8).
BACA JUGA: Tujuh Proyek DPR Ditarget Selesai 2018
Menurutnya, jika semua proses dalam penyidikan sudah beres maka Bareskrim pun akan menyerahkan BW ke kejaksaan. "Tinggal serahkan apa susahnya?" kata jenderal polisi berbintang tiga yang karib disapa Buwas ini.
Dia pun memastikan jika nanti akan melakukan penyerahan tahap dua, Bareskrim akan memanggil BW. "Ya segeralah, kalau penyidiknya bilang mau diserahkan. Saya tidak bisa intervensi," tegas alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Sebut Obral Remisi Bagian Dari Fungsi Lapas
Bambang Widjojanto. Foto: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Usai Putusan, Mantan Dirut BBJ Berkoar Korban Salah Tangkap KPK
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengatakan bahwa berkas BW sudah lengkap. Namun, kata Victor, Bareskrim masih menunggu hasil persidangan terhadap Zulfahmi, terdakwa dalam kasus yang juga menyeret BW.
Zulfahmi merupakan sepupu Bupati Kobar, Ujang Iskandar. Saat ini, Zulfahmi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Warisan Era SBY
Redaktur : Tim Redaksi