Menteri Yasonna Sebut Obral Remisi Bagian Dari Fungsi Lapas

Senin, 10 Agustus 2015 – 19:20 WIB
Yasonna H Laoly. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tegaskan bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan lah menghukum pelaku tindak pidana. Menurutnya, lapas adalah tempat untuk membina pelaku pidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai orang baik.

"Di sini (lapas) bina manusia, penjahat dan pelanggar hukum sehingga jadi lebih baik. Berapa berat hukuman itu di pengadilan," kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Senin (10/8).

BACA JUGA: Usai Putusan, Mantan Dirut BBJ Berkoar Korban Salah Tangkap KPK

Hal itu disampaikannya menanggapi kritik terhadap kebijakan remisi dasawarsa yang akan diberikan pemerintah dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-75. Kebijakan obral remisi tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bukti pemerintah lemah terhadap pelaku tindak pidana.

Yasonna mengatakan, setiap lembaga penegak hukum telah memiliki fungsi masing-masing. Untuk urusan hukuman, itu menjadi domain dari kejaksaaan dan pengadilan, bukan Lapas.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Warisan Era SBY

"Kalau mau koruptor (dihukum) berat itu di pengadilan, tuntut dan hukum seberat-beratnya. Kalau mau setinggi-tingginya kasih ke Artijo biar dihukum setinggi-setingginya," papar kader PDI Perjuangan itu.

Bagi lembaga pemasyarakatan, lanjut Yasonna, yang terpenting adalah perubahan sikap dari terpidana. Karena itu wajar saja jika narapidana mendapat hadiah seperti remisi karena berkelakuan baik.

BACA JUGA: Ini Catatan Penting untuk Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi

"Kalau kami tidak lakukan pekerjaan itu, berarti kami tidak bekerja. Jangan nafsu menghukum, tidak lagi lihat perubahan. Kan ada terpidana yang sudah membayar denda, sudah salat lima waktu," pungkasnya.

Lebih lanjut Yasonna menyampaikan, remisi dasawarsa adalah kebijakan dengan dasar hukum yang jelas. Obral remisi tersebut juga sudah diterapkan oleh rezim-rezim pemerintahan sebelumnya.

Seperti diketahui, dalam rangka HUT RI ke-75 pemerintah mengobral remisi secara besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung semua narapidana, kecuali yang divonis mati atau seumur hidup, mendapat diskon hukuman.

Diperikirakan lebih dari 1800 narapidana akan mendapat jatah potongan hukuman istimewa ini. Termasuk di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme. Besaran remisi sendiri adalah 1/12 dari masa hukuman dengan batas maksimal 3 bulan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rony Sompie Ngaku Masih Buta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler