Usai Putusan, Mantan Dirut BBJ Berkoar Korban Salah Tangkap KPK

Senin, 10 Agustus 2015 – 19:13 WIB
Sherman Rana Krisna. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krisna langsung berkoar-koar usai sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Sherman yang dihukum tiga tahun dan empat bulan merasa keberatan atas putusan tersebut. 

Sherman menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kesalahan dalam pengusutan kasus suap terkait pengurusan izin pendirian PT Indokliring International yang menjeratnya.  

BACA JUGA: Menteri Yasonna Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Warisan Era SBY

Menurut Sherman, saat peristiwa suap terjadi pada Agustus 2012, dirinya belum menjabat sebagai dirut di PT BBJ. Ia menganggap KPK telah membuat kesalahan yang menyeret dirinya dalam kasus suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.

"Saya ditulis sebagai Dirut PT BBJ periode terjadi. Padahal saya jadi Dirut 17 April 2013, jauh setelah peristiwa itu terjadi. Jadi dua alat bukti itu apa, saya enggak pernah dikasih tahu. Kenapa saya bisa dijerat masuk ke masalah ini," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8).

BACA JUGA: Ini Catatan Penting untuk Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi

Terdakwa Sherman juga membantah hadir dalam pertemuan dengan para direksi BBJ yang membahas skenario penyuapan kepada Syahrul. Ia bahkan menyebut pertemuan tanggal 27 Juli 2012 yang dibeberkan jaksa KPK itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Ada satu peristiwa yang alibinya sangat kuat yaitu pada saat tanggal 27 Juli 2012, itu Prof. Dr. Roy sambel sedang ada di luar negeri dari 20 Juli-5 Agustus 2012 ada di Amerika. Sedangkan tadi dikatakan, Hasan Wijaya ketemu Roy Sembel tanggal 20 Juli, itu nyata-nyata aneh dan sangat tidak mengerti. Orang (Roy Sambel) di Amerika kok bisa ketemuan dengan Hasan Wijaya di Jakarta," imbuhnya.

BACA JUGA: Rony Sompie Ngaku Masih Buta

Meski belum formal, Sherman pun mengisyaratkan bakal melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun dan empat bulan penjara untuk dirinya. “Kalau saya sebagai orang yang tidak kepentingan dalam penyuapan seharusnya saya tidak di sini," katanya lagi.

Sherman Rana Khrisna dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan PT Indokliring International. Selain dijatuhi hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Dirjen Imigrasi Irjen Ronny Pensiun Dini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler