jpnn.com - JAKARTA - Pencegahan dan pemberantasan narkoba di bawah kendali Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso semakin digencarkan. Pencegahan akan ditingkatkan di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat peredaran maupun konsumsi narkoba seperti hiburan malam.
Pria yang karib disapa Buwas ini dalam waktu dekat akan mengumpulkan para pengusaha tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran narkoba.
BACA JUGA: Hati-hati! Asap Masih Mengintai Dua Bandara ini
Mantan Kepala Pusat Paminal Polri itu menegaskan, ini akan menjadi langkah awal sebelum BNN bersikap tegas terhadap siapapun yang melanggar Undang-undang terkait narkoba. "Ini adalah komitmen sebelum saya melakukan langkah-langkah penindakan," tegas Buwas, Minggu (8/11).
Buwas berharap ketika nanti melakukan penindakan, sudah tidak ada lagi kejadian di tempat hiburan malam. Karenanya, Buwas meminta para pengusaha menaati apa yang diinstruksikannya. Dia menegaskan, jika tidak patuh tentu akan ada konsekuensi yang diterima.
BACA JUGA: Gabung ISIS di Luar Negeri, Pejabat Batam Gunakan Paspor Resmi
Misalnya, kata Buwas, akan dijerat pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta menyebabkan tindak pidana, dalam hal ini terjadinya transaksi narkoba. Selain itu, Buwas melanjutkan, bisa juga dijerat tentang pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kalau sudah ada penerapan TPPU, nanti kami sita (tempat hiburan malam) untuk negara," kata jenderal bintang tiga yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mekeng: Hanya dengan Munas Bersama Konflik Golkar Selesai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Harus Jamin SE Ujaran Kebencian tak Bungkam Suara Kritis
Redaktur : Tim Redaksi