jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengakui pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 2012. Polisi yang sering disapa dengan panggilan Buwas itu dilaporkan saat masih menjabat Kepala Pusat Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Namun, Buwas menegaskan bahwa kasus itu sudah selesai. Sebab, laporan itu sudah pernah diproses Bareskrim maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. "Saya diperiksa di Bareskrim dan diberikan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (12/2).
BACA JUGA: Komjen Budi Waseso: Jujur Itu Belum Tentu Hebat
Sebagai Kapus Paminal kala itu, Budi mengaku tidak pernah menghindari laporan. Ia selalu menghadapi tindak lanjut atas laporan itu.
Namun, saat proses persidangan di Propam, katanya, pihak pelapor malah berbalik menjadi terperiksa. "Kemudian, menjadi tersangka," beber jenderal polisi yang belum lama ini mendapat satu tambahan bintang di pundaknya itu.
BACA JUGA: Menteri Susi Perang Lawan DPR saat Rapat Kerja
Budi menegaskan, pelapor tidak bisa membuktikan kasus yang dilaporkannya sehingga berbalik menjadi tersangka. Pelapor itu adalah Jenmard Mangolui Simatupang yang saat itu menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara.
"Kalau belum clear saya tidak akan berada di sini sekarang (Kabareskrim Polri, red). Naik bintang tiga," ujarnya menegaskan.
BACA JUGA: BW Itu Persoalan Kecil, Ada Kasus Korupsi yang Lebih Besar
Diberitakan sebelumnya, Jenmard melaporkan Budi Waseso pada November 2012 dalam kasus dugaan pemalsuan surat mutasi ketika menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Polri. Namun saat itu Budi menjelaskan bahwa surat mutasi itu dibuat atas perintah Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Penerbitan surat mutasi karena Jenmard dituduh menerima suap saat menjabat Wakapolda Sultra. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18.126 Desa di Indonesia Berstatus Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi