Komjen Fadil Tegaskan Tidak Ada Fakta Polisi Pasang Baliho Capres-Cawapres

Kamis, 16 November 2023 – 07:01 WIB
Kabaharkam Polri Komjen Pol. Fadil Imran (tengah) usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Baharkam Polri Komjen Fadil Imran menyatakan tidak ada fakta keterlibatan anggota Polri memasang baliho pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu. Jenderal bintang tiga itu meminta masyarakat harus bisa membedakan mana fakta, asumsi, dan rumor.

"Sampai dengan hari ini, tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho oleh polisi," kata Fadil Imran seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR membahas persiapan pengamanan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).

BACA JUGA: Baliho Dicopot Satpol PP, Ganjar Pranowo Beri Respons Bijak dan Tenang

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan sudah ada lembaga yang berwenang untuk mengawasi masalah pemilu.

"Apabila ada masalah terkait dengan kepemiluan itu sudah ada ruangnya, ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), ada Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sendiri, apabila itu pelanggaran administrasi," jelasnya.

BACA JUGA: Polri Gelar 3 Operasi Pengamanan Pemilu 2024

Menurut dia, di kepolisian sudah ada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Gakkumdu, dan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum yang akan menindak anggota yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pemilu.

Fadil kembali menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas seluruh anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA: Anggota Polri yang Melanggar Netralitas di Pemilu 2024 Bakal Kena Sanksi Berat, Dipecat!

"Kami terbuka dan kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur); dan bila ada anggota yang melanggar SOP, pasti akan ada sanksi, apakah (sanksi) kode etik, sanksi disiplin, sampai dengan sanksi pidana," pungkas Komjen Fadil Imran. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler