Komjen Listyo Calon Tunggal Kapolri, Pimpinan KPK Langsung Merespons

Rabu, 13 Januari 2021 – 19:58 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menunjuk Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengharapkan koordinasi antara KPK dan Polri semakin bersinergi dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Respons Mabes Polri Atas Penunjukan Komjen Listyo Sebagai Calon Tunggal Kapolri

"Ke depan tentu kita (KPK, red) berharap, kerja koordinasi antarlembaga Polri dan KPK semakin nampak bersinergi dan memberi hasil guna pada kedua lembaga dan tentu saja untuk upaya pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu (13/1).

Nawawi mengatakan Presiden Jokowi tentunya telah mempertimbangkan secara bijak dan saksama atas penunjukan Komjen Listyo.

BACA JUGA: Kombes Satake: Perintah Pak Kapolda Tegas, Proses Pidana dan Pecat!

"Sejauh ini, profil Komjen Listyo Sigit cukup bahkan sangat baik dalam hubungan koordinasi sesama lembaga Aparat Penegak Hukum. Beliau sangat terbuka dan responsif terhadap upaya-upaya koordinasi dan supervisi," ucap dia.

Selain itu, ia juga menilai Komjen Listyo mempunyai pembawaan yang luar bisa tenang.

BACA JUGA: Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya

"Secara pribadi saya suka dengan profil Komjen Listyo, begitu care dan luar biasa tenang," ujar Nawawi.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Rapat Internal Komisi III DPR RI pada Rabu telah memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Listyo akan dilaksanakan pada Selasa (19/1) dan diawali dengan pembuatan makalah pada Senin (18/1).

"Hari Senin (18/1), calon Kapolri akan diundang ke Komisi III DPR untuk membuat makalah selama 1-2 jam, lalu hari Selasa (19/1) dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," tutur Herman. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler