jpnn.com, PADANG - Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, 51 personel positif menggunakan narkoba melalui pemeriksaan urine yang dilakukan sepanjang 2020.
Dari 51 personel positif narkoba itu, total ada tujuh anggota yang telah dipecat karena persoalan ini.
BACA JUGA: Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya
"Sementara tiga personel disanksi pidana," katanya di Padang, Rabu (13/1).
Menurut dia, ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap anggota kepolisian di daerah itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Suami Nindy Ayunda Simpan Narkoba dan Senjata Api, Pelurunya Banyak Banget
"Ini bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah itu," katanya.
Ia mengatakan komitmen ini dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar dan bagi anggota yang terlibat nantinya akan diberi sanksi tegas.
BACA JUGA: Listyo Sigit Calon Kapolri, Begini Kalimat Mbak Puan
Menurut dia langkah ini sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.
“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” katanya.
Menurut dia, sanksi pidana bagi anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui positif narkoba tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Jangan sampai ada anggota yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti