Komjen Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Anggotanya Patuhi STR Netralitas

Kamis, 03 September 2020 – 12:08 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram guna mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas Polri saat pelaksanaan pilkada serentak Desember 2020.

Salah satunya memuat soal penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

BACA JUGA: Pengamat Kepolisian Memuji Komjen Listyo Sigit Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pun langsung meminta kepada penyidik untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tersebut.

"Saya perintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/9).

BACA JUGA: Petinggi Bareskrim Dituduh Fasilitasi Djoko Tjandra, Begini Reaksi Komjen Listyo Sigit Prabowo

Jenderal bintang tiga ini menambahkan, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah untuk menghindari adanya persepsi Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Mantan Kapolda Banten ini pun memastikan Bareskrim bekerja profesional dan menjunjung tinggi netralitas sebagai aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Gus Jazil: Hindari Praktik Politik Uang Saat Pilkada

Sehingga dapat menciptakan suasana pilkada yang jujur, adil, bersih dan aman.

"Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada, ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," urai jenderal lulusan Akpol 1991 ini.

Untuk itu, Listyo menekankan, penyidik Polri harus cermat dan bijaksana dalam memproses seluruh laporan terkait peserta pilkada.

Menurutnya, akan ada sanksi tegas kepada jajarannya yang tidak mematuhi hal tersebut.

"Penyidik harus cermat dan hati-hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas itu," tutur Listyo.

Surat telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.

Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta pilkada. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler