Komjen Petrus Golose: Saya Tetap Konsisten Tidak Membahas Wacana Melegalisasi Ganja

Minggu, 19 Juni 2022 – 19:38 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjawab pertanyaan wartawan usai membuka turnamen tenis meja internasional di Badung, Bali, Minggu (19/6/2022) yang merupakan rangkaian acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, BADUNG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose menyatakan tetap konsisten tidak membahas wacana melegalisasi ganja.

Dia menegaskan tidak ada wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia, meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.

BACA JUGA: Ini Lho PM yang Mengaku Anggota BNN, Aslinya, Oalah

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Komjen Petrus Golose di sela-sela peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu (19/6). 

Jenderal bintang tiga ini menyatakan meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, tetapi dari segi jumlah masih lebih banyak negara-negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal. 

BACA JUGA: Komjen Petrus Golose: Kalau Melakukan Berulang, Ya Tetap Harus Dipidanakan 

Mantan Kapolda Bali itu mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budi daya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis atau pengobatan.

BACA JUGA: Sudah Legalkan Ganja, Tetangga Indonesia Ini Bakal Izinkan Pernikahan Sejenis

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” tegas Petrus Golose di sela turnamen tenis meja internasional yang merupakan rangkaian HANI 2022 di Bali.

Sisi lain, terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Komjen Petru Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.

“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang, itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” katanya.

BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan agar kratom (mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan. 

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat pada bulan ini menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Dia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat. Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler