jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers menyerahkan surat pengaduan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat (16/4).
Tujuan mereka yakni untuk meminta perlindungan untuk Nurhadi. Kemudian, memastikan pemerintah mengusut tuntas dan tidak ada kekerasan pada wartawan lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik.
BACA JUGA: Siklon Surigae Mengancam, 9 Provinsi Ini Harap Bersiaga 24 Jam ke Depan
Ketua umum AJI Indonesia Sasmito menyebut bahwa Nurhadi telah memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM. Sehingga, Komnas harus terlibat mengawal kasus tersebut.
"Kami berharap seluruh proses penanganan dan peradilan kasus ini bisa berjalan. Otak pelaku kekerasan bisa diproses dan dijatuhi hukuman di pengadilan," kata dia.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Polisi Periksa Ketua AJI Surabaya
Secara internasional, kata Sasmito, keberadaan pembela HAM juga telah diakui melalui pengesahan deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia pada 1998 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.
Menurut dia, pembela HAM memiliki hak atas perlindungan, dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan ini.
BACA JUGA: MD Beri Pengakuan kepada Polisi, Kalapas Kendari Bilang Tidak Masuk Akal
"Jadi, pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah," ujar Sasmito.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan jurnalis adalah pilar demokrasi yang memegang peran penting membangun peradaban demokrasi dan HAM.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis dari intervensi dan kekerasan harus menjadi arus utama oleh semua lembaga termasuk lembaga penegak hukum.
"Harus ada perlindungan yang utuh terhadap jurnalis. Karena posisi jurnalis ini bukan hanya pembawa fakta namun juga sebagai pembela HAM," kata Beka. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Arry Saputra