jpnn.com, PAPUA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara menanggapi aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.
Menurut Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey, aksi kekerasan KKB terhadap tenaga kesehatan di Distrik Kiwirok, melanggar HAM.
BACA JUGA: Daftar Dosa Senaf Soll Pecatan TNI yang Gabung KKB Semasa Hidup, Oh Ternyata
Frits bahkan menyebut kekerasan yang dilakukan KKB sudah masuk kategori tindakan teroris.
"Meskipun Komnas HAM keberatan terhadap pelabelan teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional, namun tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," ujar Frits melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9).
BACA JUGA: Gatot Duga TNI Disusupi PKI, Ferdinand Malah Bilang Begini
Pola yang dilakukan oleh KKB tersebut sama dengan penyerangan di Nduga pada April lalu yang menyerang guru.
Komnas HAM Papua juga mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja kemanusiaan termasuk yang terjadi di Maybart.
BACA JUGA: Wahai Para ASN, Larangan Gelar Hajatan Belum Dicabut
Menurut dia, Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) saat ini terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar.
Yaitu, kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi dan kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.
"TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ucapnya.
Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.
Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM, merujuk Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.
"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," ucapnya.
Pandangan senada dikemukakan Staf Ahli Watimpres RI Dr Sri Yunanto.
Dia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, tindakan KKB sudah masuk kriteria terorisme.
Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator.
"Yaitu, menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil," ucapnya.
Berdasarkan indikator tersebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum hingga menyebabkan ketakutan.
Sri mengatakan pemerintah sudah mengutamakan dialog untuk menuntaskan problem di Papua.
Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era reformasi jauh lebih baik dibanding era orde baru.
Bahkan, otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalahan politik di Papua telah memberikan banyak manfaat.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang