jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Anam obstruction of justice ini menjadi bagian dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kematian Brigadir J Masih Misterius, Aziz FPI: Ini Kasus Sederhana, Gampang kok
“Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice indikasinya sangat kuat,” ucap Anam di Komnas HAM, Kamis (11/8).
Dia memerinci, dalam istilah kepolisian obstruction of justice bisa dengan upaya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengaburan atau pembohongan fakta.
BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Terakhir Muncul karena Perkosaan, Sensitif
Adapun, dalam istilah HAM sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini dianggap menghambat proses penegakan hukum.
“Kami menyebutnya obstruction of justice memberikan hambatan terhadap proses penegakan hukum dan indikasinya kuat terjadi obstruction of justice, ini dari mana, dari banyak hal yang kami temukan,” tuturnya.
BACA JUGA: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Diumumkan Dokter Ade Firmansyah
Dilansir dari laman antikorupsi.org, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi