Komnas HAM Belum Percaya Brigadir J Dianiaya, Ini Alasannya

Senin, 15 Agustus 2022 – 22:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulang Hapsara dan Choirul Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkapkan sejumlah fakta yang sejauh ini ditemukan oleh pihaknya mengenai kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.

Salah satunya adalah belum ditemukan indikasi penganiayaan para tersangka kepada Brigadir J.

BACA JUGA: Apakah Irjen Ferdy Sambo Psikopat? Dugaan Pengacara Brigadir J Ini Sangat Serius

Beka menjelaskan pernyataan ini dikuatkan dengan bukti dari kamera pengawas atau CCTV sejak rombongan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bertolak dari Magelang ke Jakarta.

“Melihat dari CCTV, itu belum ada indikasi penganiayaan, iya belum ada, itu konteksnya seperti itu,” ucap Beka di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8) malam.

BACA JUGA: Bharada E Tak Ada Niat Jahat Menembak Brigadir J, Ronny Talapessy: Berpeluang Bebas

Selain CCTV, indikasi penganiayaan juga tak terlihat dari kerangka waktu yang telah dikumpulkan oleh Komnas HAM.

Untuk itu, indikasi penganiayaan baru kemungkinan ditemukan bila sudah ada hasil autopsi kedua terhadap tubuh Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Dedi Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fokus!

“Secara resmi akan menunggu apapun hasil dari tim autopsi independen gabungan. Itu di situ, jadi konteksnya dari melihat dari detik, itu konteksnya dari CCTV dengan melihat kerangka waktunya,” kata dia.

Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Untuk motif, Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J.

Sebab, Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.

"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8). (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler