Irjen Dedi Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fokus!

Senin, 15 Agustus 2022 – 13:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah fokus menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bila berkas perkara dinyatakan rampung, nantinya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Versi Kamaruddin soal Motif Penembakan Brigadir J, Ada Si Cantik Hingga Bisnis Gelap Ferdy Sambo

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Terbaru, timsus bergerak ke Magelang guna memeriksa saksi di lokasi peristiwa yang diduga menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Jumlah Polisi Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah, Siapa?

Irjen Ferdy Sambo merasa keluarganya telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.

Kejadian di Magelang yang dilakukan Brigadir J itu disebut membuat Ferdy Sambo marah.

BACA JUGA: Kasir Alfamart Dipaksa Minta Maaf oleh Ibu Pengutil Cokelat, Hotman Siap Lakukan Ini

Kemarahan Ferdy Sambo setelah mendapatkan laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Salatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)




Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler