Komnas HAM Cium Upaya Pembungkaman Demokrasi

Selasa, 13 Oktober 2009 – 19:42 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan langkah kepolisian yang menetapkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Artasari dan Emerson Yuntho, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pejabat Kejaksaan AgungMenurut Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, langkah ini merupakan bukti nyata betapa mudahnya kepolisian mengkriminalisasikan pihak-pihak yang tengah berusaha menegakan hukum.

"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi serta HAM," ucapnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10)

BACA JUGA: Mahfud Kumpulkan Politisi Senior di Rumah Dinas

Penilaian tentang kriminalisasi oleh kepolisian itu terus muncul, setelah sebelumnya  Mabes Polri juga memidanakan komisioner KPK (Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah), atas tuduhan yang sering berubah-ubah


Tindakan ini, lanjut Ridha, merupakan bukti adanya upaya pembungkaman demokrasi oleh aparat terhadap mereka yang tengah memperjuangkannya

BACA JUGA: Soal Rekaman Antasari, Jaksa Pasrah ke Hakim

Karenanya, Komnas HAM mengharapkan, kepolisian bisa lebih objektif dan tak begitu mudahnya mengkriminalisasikan setiap orang yang tengah berupaya menegakan hukum.

Dalam kasus ICW yang rajin menyoroti kasus korupsi, tambah Ridha, tindakan kepolisian dapat diartikan sebagai upaya menghambat pengungkapan kebenaran dalam kasus korupsi
"Ini dibuktikan dengan penerapan tuduhan pencemaran nama baik, yang tergolong pasal karet," tudingnya

BACA JUGA: Warga Masih Persoalkan Distribusi Bantuan

(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keamanan dan Tramtib, Persoalan Lain Pasca Gempa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler