“Orang berpendapat apapun itu wajar, nanti saja sama kita lihat perkembangannya dalam persidangan-persidangan lanjutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto SH MH, Selasa (13/10).
Malah Didiek menyebut, menjelang pembacaan eksepsi (jawaban) persidangan kedua perkara pembunuhan terhadap korban Nasrudin Zulkarnain, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (15/10) mendatang jaksa masih menyimpan bukti-bukti yang akan di beberkan dalam persidangan
BACA JUGA: Warga Masih Persoalkan Distribusi Bantuan
Salah satunya rekaman yang masuk dalam daftar barang bukti yang disimpan JPU.Hanya saja Didiek enggan menyebut apakah rekaman itu dalam bentuk suara atau video tentang adegan yang terjadi di kamar 308 Grand Mahakam antara Antasari dan Rani
BACA JUGA: Keamanan dan Tramtib, Persoalan Lain Pasca Gempa
Bentuknya nanti apa tunggu di persidanganMeski demikian Didiek juga menegaskan bahwa rekaman itu baru bisa diperdengarkan jika ada izin dari hakim
BACA JUGA: Istri-Istri Pejabat Sumbang Rp12 Juta
Kendati JPU meminta rekaman diputar tapi ternyata hakim menilai hal itu tidak diperlukan, maka tak bisa diperdengarkan(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tunggu SPDP Aktivis ICW
Redaktur : Tim Redaksi