Soal Rekaman Antasari, Jaksa Pasrah ke Hakim

Selasa, 13 Oktober 2009 – 18:22 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tak ambil pusing dengan anggapan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan jadi ajang pembunuhan karakter terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari AzharKejakgung menegaskan bahwa sudah mengantongi cukup bukti yang akan dibeber di persidangan untuk memperkuat dakwaan.

“Orang berpendapat apapun itu wajar, nanti saja sama kita lihat perkembangannya dalam persidangan-persidangan lanjutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto SH MH, Selasa (13/10).

Malah Didiek menyebut, menjelang pembacaan eksepsi (jawaban) persidangan kedua perkara pembunuhan terhadap korban Nasrudin Zulkarnain, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (15/10) mendatang jaksa masih menyimpan bukti-bukti yang akan di beberkan dalam persidangan

BACA JUGA: Warga Masih Persoalkan Distribusi Bantuan

Salah satunya rekaman yang masuk dalam daftar barang bukti yang disimpan JPU.

Hanya saja Didiek enggan menyebut apakah rekaman itu dalam bentuk suara atau video tentang adegan yang terjadi di kamar 308 Grand Mahakam antara Antasari dan Rani
“Pokoknya, rekaman itu masuk dalam daftar barang bukti

BACA JUGA: Keamanan dan Tramtib, Persoalan Lain Pasca Gempa

Bentuknya nanti apa tunggu di persidangan
Rekaman itu baru akan diperdengarkan bila dianggap perlu dalam persidangan, untuk meminta tanggapan dari saksi ahli,” terang Didiek.

Meski demikian Didiek juga menegaskan bahwa rekaman itu baru bisa diperdengarkan jika ada izin dari hakim

BACA JUGA: Istri-Istri Pejabat Sumbang Rp12 Juta

Kendati JPU meminta rekaman diputar tapi ternyata hakim menilai hal itu tidak diperlukan, maka tak bisa diperdengarkan(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tunggu SPDP Aktivis ICW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler