Komnas HAM Curigai Hakim Kasus Prita Dintervensi

KY Diminta Segera Lakukan Pengusutan

Senin, 18 Juli 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Yudisial (KY) segera mengusut majelis hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan pidana atas Prita MulyasariKomnas HAM mengaku mengantongi sejumlah informasi tentang adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan atas kasus Prita

BACA JUGA: Mahfud Bantah Politisir Kasus Andi Nurpati



"Beberapa nara sumber mencurigai, kuat dugaan ada intervensi dari pihak yang berkepentingan terhadap putusan majelis hakim kasus Prita
Ini melihat adanya perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari salah seorang hakim, yakni Salman dengan dua hakim lainnya, M Zaharuddin Utama dan R Imam Harjadi," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nur Kholis, Senin (18/7).

Menurutnya, KY harus segera mengambil tindakan sesuai otoritasnya

BACA JUGA: Nurpati Lontarkan Tantangan di Mabes Polri

Nur Kholis beralasan, KY semestinya bisa mempertimbangkan kejanggalan dalam putusan kasasi yang menghukum Prita dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun
Kejanggalan lainnya, karena Prita yang dimenangkan dalam perkara perdatanya justru dihukum dalam perkara pidana.

"Kenapa Komisi Yudisial harus cepat, agar meyakinkan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini

BACA JUGA: Pengumuman Daerah Peraih WTN Digelar 20 Juli

Karena kasus ini dapat menjadi luas dan kabur, serta berpengaruh pada kasus lainnya," ulasnya

Selain mendesak KY, Komnas HAM juga meminta DPR RI segera merevisi pasal yang berkaitan pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi ElektronikSebab, pasal itu sangat rentan dan mudah digunakan untuk menjerat seseorang sehingga berpotensi melanggar HAM

"Mengingat dalam prakteknya, begitu mudah digunakan menyerang atau memberangus orang-orang yang menyampaikan kritik kepada pemberi pelayanan atau jasaAlasan mendesak karena sangat dikhawatirkan akan banyak lagi korban dalam kasus seperti ini," tuturnya.

Komnas HAM juga menilai putusan MA atas Prita telah menodai komitmen penegakan hukum atas dasar keadilanDengan putusan seperti itu, maka kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, akan sulit melindungi rakyat kecil

"Putusan MA yang menyatakan rakyat kecil bersalah seperti kasus Prita, membuat saya sependapat bahwa MA telah gagal menafsirkan dalam konteks HAMYang terpenting, putusan itu harus memberikan keadilan dan harus mempertimbangkan hak-hak berbagai pihak," ucapnya.(air/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... September, DPR Seleksi Calon Anggota BPH Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler