Mahfud Bantah Politisir Kasus Andi Nurpati

Senin, 18 Juli 2011 – 18:38 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md membantah tudingan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang, bahwa MK sengaja menyembunyikan kasus pemalsuan surat putusan MK yang terjadi pada tahun 2009MAhfud juga menepis anggapan sengaja mempolitisasi kasus yang diduga melibatkan mantan anggota KPU yang kini menjadi kader PD, Andi Nurpati

BACA JUGA: Nurpati Lontarkan Tantangan di Mabes Polri



"Saya katakan ini sudah cepat, karena berdasar kesepakatan antara MK dan KPU pada tanggal 20 Oktober (2009), sesudah pelantikan Presiden (SBY), kami bertemu di sini
Ternyata kasus itu (pemalsuan surat MK) muncul dan sangat mencurigakan sehingga masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investigasi ke dalam," kata Mahfud di gedung MK, Senin (18/7).

Mahfud melanjutkan, investigasi internal MK selesai pada akhir November

BACA JUGA: Pengumuman Daerah Peraih WTN Digelar 20 Juli

Namun MK tidak buru-buru melaporkan temuannya ke polisi
Sebab, hasil investigasi internal akan dipelajari terlebih dulu sekaligus mengambil tindakan administrasi kepad pegawa MK yang terlibat

BACA JUGA: September, DPR Seleksi Calon Anggota BPH Migas

"Ada yang dipecat, ada yang ditegur," ujarnya.

Baru pada 12 Februari 2010, kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes PolriPasalnya,  berdasarkan hasil investigasi diketahui ada unsur tindak pidananyaNamun menurut Mahfud, MK memang tidak mengumumkan ke publik laporan ke polisi itu hingga akhirnya polisi sendiri yang bertanya ke MK

"Kami tunjukkan bahwa kami melaporkan Andi NurpatiJadi tidak ada politik di situ, dan MK berharap ini yang terakhirJangan ini dipolitisir, mari kita tegakkan hukum semata-mata untuk ini tanpa motif politik apapunDan ini tidak motif politik apapun, karena mencuatnya ini karena kasus NazarudinPadahal saya sudah melaporkan ini jauh sebelum Andi Nurpati itu masuk Partai Demokrat," tandas Mahfud.

Seperti diketahui, sebelumnya Denny Kailimang menuduh Mahfud membohongi masyarakat terkait dugaan kasus pidana pemalsuan surat yang terjadi pada tahun 2009 tetapi baru dilaporkan tahun 2010 kepada polisiMenurut Denny, seharusnya Mahfud segera melaporkan dugaan tindak pidana ituApalagi posisi Mahfud sebagai pejabat negara jelas-jelas dilarang menyembunyikan hasil temuan yang mengarah tindak pidana.

Denny juga menilai investigasi yang dilakukan MK tidak transparanSebab, ada beberapa saksi yang mengetahui kasus pemalsuan surat tapi tidak diperiksa sepertikeponakan mantan hakim MK Arsyad Sanusi, Rara, yang diduga mengetahui kasus ituDenny juga mengungkap adanya dugaan politis terhadap penanganan kasus pemalsuan surat yang diduga melibatkan Andi Nurpati tersebut

Alasan Denny, Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI juga bertindak politis karena telah menyimpulkan Andi Nurpati mengkonsep surat palsu MK"Jadi apa yang terungkap di Panja, tidak terungkap sebagaimana mestinya," kata denny belum lama ini(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Tersangka Sesuai Hasil Investigasi MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler