Nurpati Lontarkan Tantangan di Mabes Polri

Senin, 18 Juli 2011 – 17:47 WIB

JAKARTA — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi Ketua Divisi Komunikasi Partai Demokrat, Andi Nurpati, hari ini (18/7) kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (18/7)Nurpati menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi bagi tersangka Masyuri Hasan.

"Hari ini agendanya pemeriksaan lanjutan

BACA JUGA: Pengumuman Daerah Peraih WTN Digelar 20 Juli

Kemarin (pemeriksaan Jumat (15/7)) belum selesai jadi dilanjutkan hari ini dalam rangka sebagai saksi bagi tersangka Masyuri Hasan," ujar Nurpati di Mabes Polri Jakarta


Pada pemeriksaan kali ini, Nurpati mengaku membawa sejumlah dokumen seperti hasil pleno KPU, ataupun surat-surat lainnya

BACA JUGA: September, DPR Seleksi Calon Anggota BPH Migas

Meski demikian Nurpati mengaku siap dikonfrontir dengan pihak manapun untuk membuktikan tudingan bahwa mantan guru madrasah itu bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan surat putusan MK


"Saya siap saja, tergantung mekanisme kepada pihak penyidikan

BACA JUGA: Mahfud MD: Tersangka Sesuai Hasil Investigasi MK

Saya kira tidak hanya dengan Pak Arsyad (mantan hakim MK Arsyad Sanusi) ya, saya kira dengan semuanya yang terkait," paparnya.

Yang jelas, sambung perempuan berjilbab itu, pihaknya sejak awal tidak tahu menahu mengenai adanya surat palsu tersebutSebab, Nurpati baru mengetahui adanya surat palsu tersebut dua minggu setelah pleno penetapan caleg terpilih di KPU. 

Saat itu, MK memberitahukan bahwa surat yang digunakan dalam pleno itu palsuDari informasi MK itulah hasil rapat pleno direvisi kemudian berujung pada pelantikan politisi Gerindra Mastariyani Habie sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) I yang sekarang dipermasalahkan itu.

"KPU sama sekali tidak tahu menahu bahwa ada surat palsu ituSaya kira kalau tahu juga, tidak akan kita gunakanNah itu kita juga tidak pernah menyangka bahwa MK akan mengirim surat yang isinya berbeda terhadap satu masalah," tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler