Komnas HAM Harus Hentikan Proses Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif

Minggu, 13 Juni 2021 – 15:40 WIB
Ilustrasi - Komnas HAM. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ikut merespons langkah pegawai KPK Nonaktif yang mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK.

Menurut Petrus, Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Polemik TWK Pegawai KPK Belum Usai, Fahri Hamzah Bilang Begini

“Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan keputusan penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM,” kata Petrus di Jakarta, Minggu (13/6).

Menurut Petrus, Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara’ yang dapat dikualifikasi sebagai ‘sengketa kepegawaian’ dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.

BACA JUGA: Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK dan BKN, Hendardi: Mengada-ada

Dia menyebut saat ini wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK. Beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK) terhadap UUD 1945, terkait dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

“Di sini MK merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu,” ujar Petrus.

BACA JUGA: Soal 75 Pegawai KPK, Petrus: Komnas HAM Telah Bertindak Melampaui Wewenangnya

Gugurkan Pengaduan

Petrus mengatakan sesuai ketentuan Pasal 91 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Di antaranya materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, pengaduan diajukan dengan iktikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU.

Dalam kaitan ini, menurut Petrus, terdapat empat alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif.

Pertama, materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN, sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.

Kedua, Pengaduan 75 Pegawai KPK dilandaskan pada iktikad buruk karena mereka sesungguhnya tahu bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Keputusan Pimpinan KPK soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK dan Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Ketiga, terdapat upaya hukum yang efektif di mana negara menyiapkan berbagai upaya hukum dan sarananya yaitu gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dan lain-lain yang berpuncak di Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagai organ pelaksana kekuasan Kehakiman.

Keempat, saat ini, sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia, sebagaimana terbukti saat ini 75 Pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil ke MK guna membatalkan Pasal 24 dan Pasal 69C UU No. 19 tahun 2019 Tentang KPK terhadap UUD 1945.

Menurut Petrus, atas dasar empat alasan itu, maka Komnas HAM seharusnya sejak awal menyatakan diri "tidak berwenang" memproses dan "menghentikan" seluruh tahapan/proses pemeriksaan yang sedang berjalan, dan "menggugurkan" Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif berdasarkan ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

“Sebab, peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM,” tegas Petrus yang juga Advokat Peradi ini.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler